Satpol PP Karawang Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam Usai Viral Video Pesta Komunitas Gay

- Selasa, 09 Juni 2026 | 10:20 WIB
Satpol PP Karawang Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam Usai Viral Video Pesta Komunitas Gay

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dengan menutup sementara sebuah tempat hiburan malam. Keputusan ini dipicu oleh beredarnya video yang diduga merekam kegiatan pesta komunitas gay di lokasi tersebut.

Video yang viral di media sosial itu memperlihatkan suasana di dalam tempat hiburan malam dengan sejumlah pengunjung yang didominasi pria tengah berdansa diiringi musik. Rekaman tersebut langsung memicu beragam reaksi dan perbincangan hangat di kalangan masyarakat luas.

Menindaklanjuti hal itu, Satpol PP Karawang segera memanggil pihak pengelola untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, pengelola mengakui adanya pengunjung sesama jenis yang terlibat dalam kegiatan tersebut dan menyebut peristiwa itu telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Selain melakukan klarifikasi terkait video yang beredar, petugas juga menemukan dugaan pelanggaran perizinan. Satpol PP menyebut pengelola diduga telah menjual minuman beralkohol meskipun izin penjualannya belum terbit.

Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Karawang, Da Prasetya, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan teguran secara bertahap sesuai prosedur yang berlaku. Namun, karena ditemukan dugaan pelanggaran, Satpol PP memutuskan untuk menghentikan sementara operasional tempat hiburan tersebut.

"Pengelola Helen's sudah saya panggil dan menyatakan iya terjadi ada pasangan sesama jenis," ujar Da Prasetya.

Penutupan dilakukan sambil menunggu proses evaluasi dan pemenuhan seluruh ketentuan perizinan yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah. Satpol PP menegaskan bahwa sanksi yang diberikan saat ini masih bersifat sementara.

Keputusan mengenai kelanjutan operasional tempat hiburan malam tersebut akan ditentukan setelah proses evaluasi selesai dan pengelola memenuhi seluruh kewajiban administrasi serta ketentuan yang berlaku.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar