Bupati Karawang Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan Malam yang Gelar Pesta Sesama Jenis

- Selasa, 09 Juni 2026 | 10:00 WIB
Bupati Karawang Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan Malam yang Gelar Pesta Sesama Jenis

Beredarnya video yang diduga memperlihatkan pesta sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam di Karawang, Jawa Barat, mendorong Bupati setempat, Aep Syaepuloh, untuk mengambil sikap tegas. Ia mengancam akan mencabut izin operasional tempat tersebut jika terbukti melanggar norma dan aturan yang berlaku.

Aep Syaepuloh mengaku telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera berkoordinasi dengan pemilik dan pengelola lokasi hiburan tersebut. Langkah ini diambil untuk mengklarifikasi kebenaran peristiwa yang viral di media sosial itu sekaligus meminta penjelasan langsung dari pihak terkait.

Dalam pernyataannya, Bupati juga meminta agar pengelola memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas di area usahanya. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Karawang selama ini telah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha hiburan untuk beroperasi, namun tetap dalam koridor ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pengelola memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga ketertiban dan menghormati norma-norma yang hidup di tengah masyarakat.

Pemerintah daerah, tegas Aep, tidak akan menoleransi aktivitas apa pun yang berpotensi menimbulkan keresahan di publik. Ia meminta setiap pengelola tempat hiburan malam untuk memastikan bahwa kegiatan usaha mereka berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Ini sudah ada bukti dan kita akan sampaikan, kalau mereka masih hal seperti itu, tentu tidak menutup kemungkinan saya akan minta izin itu supaya dicabut,” ujar Aep Syaepuloh.

Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terlebih dahulu memberikan peringatan apabila ditemukan pelanggaran. Namun, jika peringatan tersebut tidak diindahkan dan kejadian serupa kembali terulang, Pemkab Karawang akan mengambil langkah tegas berupa usulan pencabutan izin usaha.

Menurut Aep, pencabutan izin merupakan opsi terakhir yang baru akan ditempuh apabila pengelola dinilai tidak mampu menjaga ketertiban dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Usulan tersebut nantinya akan disampaikan kepada pemerintah pusat sesuai dengan mekanisme perizinan yang ada.

Langkah ini, lanjutnya, dilakukan untuk memastikan seluruh tempat hiburan malam di Karawang beroperasi sesuai aturan serta menjaga kondusivitas dan ketertiban masyarakat. “Tapi yang jelas saya perintahkan Satpol PP untuk tegas, berikan surat,” ucapnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar