Tiga Remaja di Makassar Ditangkap Usai Serang Permukiman Warga demi Konten Media Sosial

- Kamis, 04 Juni 2026 | 20:30 WIB
Tiga Remaja di Makassar Ditangkap Usai Serang Permukiman Warga demi Konten Media Sosial

Tiga remaja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terlibat dalam aksi penyerangan terhadap permukiman warga. Mereka ditangkap aparat Polsek Tallo menyusul laporan masyarakat yang resah dengan ulah kelompok tersebut di Jalan Korban 40.000 Jiwa, Kecamatan Tallo. Hasil penyelidikan mengungkap motif yang mengejutkan: aksi brutal itu dilakukan demi membuat konten video untuk diunggah ke media sosial pribadi mereka.

Kapolsek Tallo, AKP Aspada, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang diterima pihaknya. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku. Dalam operasi tersebut, seorang remaja lebih dulu berhasil diamankan saat bersembunyi di salah satu rumah warga di Jalan Mangngadel.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka pertama, petugas mengembangkan penyelidikan ke Jalan Datuk Patimang. Dua remaja lainnya akhirnya ditangkap di lokasi tersebut, dan salah satunya diketahui menyembunyikan senjata tajam. Sementara itu, upaya pengembangan ke kawasan Jalan Barukang untuk mencari pelaku lain belum membuahkan hasil. Berdasarkan keterangan keluarga, terduga pelaku yang diburu sudah beberapa hari tidak pulang ke rumah.

Dari sekitar 15 remaja yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan itu, polisi baru berhasil mengamankan tiga orang. Mereka adalah MD (18), MP (16), dan RH (12). MD diketahui sebagai pemilik sekaligus pembawa anak panah atau busur yang digunakan dalam aksi tersebut. Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga anak panah dan satu ketapel.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kelompok remaja ini memiliki kebiasaan menggelar pesta minuman keras sebelum beraksi. Setelah mabuk, mereka melakukan konvoi secara ugal-ugalan di jalan raya dan melancarkan serangan ke permukiman warga.

"Mereka sering melakukan pesta miras kemudian konvoi di jalan melakukan penyerangan," ujar AKP Aspada.

Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku juga menyembunyikan sepeda motor mereka agar tidak mudah dikenali oleh warga sekitar. Ironisnya, aksi pelemparan batu ke rumah-rumah warga itu sengaja direkam untuk dijadikan konten video dan diunggah ke akun Instagram pribadi mereka. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, perbuatan tersebut menyebabkan sejumlah rumah warga mengalami kerusakan dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk seorang remaja yang diduga membawa parang saat penyerangan berlangsung. Para tersangka terancam dijerat Pasal 307 dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar