Kabar penahanan oknum polisi tersebut dibenarkan Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryono Widhi, Rabu 15 Mei 2024. Menurut dia, saat ini masih dalam proses di Sie Propam dan oknum tersebut sudah diamankan.
“Saat ini oknum tersebut sudah ditahan oleh oleh propam dan pelaku sendiri saat ini ditempatkan dalam sel khusus,” jelas Haryoko.
Mantan Wakapolsek Bubutan tersebut menegaskan, kasus yang menimpa FPH tersebut masih dalam proses di Sie Propam, jika nantinya terbukti bersalah maka oknum tersebut akan ditindak sesuai hukum yang berlaku di kepolisian.
Terduga pelaku yang resmi dilaporkan dengan tanda bukti laporan nomor : LP/B/165/II/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, oleh korban berinisial IN.
Modus yang dilakukan oleh terlapor dengan cara meminjam motor miliknya. Namun, hingga saat ini oknum Polisi tersebut tak kunjung dikembalikan.
Hal senada juga dikatakan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, bahwa sudah memanggil oknum anggota Polsek Sukomanunggal, warga Jalan Pondok Benowo Indah, Pakal, namun tak direspons.
Hendro menyampaikan, pihaknya melaporkan ke pimpinan dan mengambil sikap untuk menurunkan provos untuk diamankan.
Artikel Terkait
Cuaca Makassar Diprediksi Cerah Berawan Sepanjang Minggu, 12 April 2026
Warga Rokan Hilir Amuk Rumah Diduga Bandar Narkoba, Polisi Janji Usut Tuntas
Makassar Tinggalkan Open Dumping, Beralih ke Sistem Sampah Berkelanjutan
Lapangan Gaspa Palopo Resmi Dibuka Usai Revitalisasi Senilai Rp 3,5 Miliar