Gedung utama DPRD Sulawesi Selatan, yang rusak parah dibakar massa pada Agustus 2025 lalu, akhirnya dipastikan akan dirobohkan total. Keputusan ini muncul setelah kajian teknis terbaru dari Kementerian PUPR menyimpulkan bangunan itu sudah tidak layak lagi untuk dipakai.
“Setelah Kementerian PU adakan penelitian ulang, ternyata ruang paripurna atau gedung utama harus direkonstruksi, harus dirobohkan,”
Demikian penjelasan Sekretaris Dewan DPRD Sulsel, Muhammad Jabir, di Makassar, Sabtu (11/4/2026).
Sebenarnya, rencana awal pemerintah pusat berbeda. Mereka hanya akan membangun ulang gedung sekretariat yang rusak parah, sementara bangunan lain termasuk gedung utama cukup direhabilitasi. Namun begitu, hasil perhitungan dan kajian lebih mendalam mengubah segalanya.
“Awalnnya, gedung yang ditaksir untuk direkonstruksi hanya gedung sekretariat, lainnya rehabilitasi. Contoh Gedung Tower direhabilitasi, ruang-ruang fraksi (gedung utama) dan gedung yang biasa kita pakai paripurna direhab berat,” ujar Jabir.
Berdasarkan kajian itu, Sekretariat DPRD Sulsel sudah mengajukan penghapusan aset untuk gedung sekretariat. Usulan itu disetujui lewat Surat Keputusan Gubernur.
Di sisi lain, untuk gedung utama, proses penghapusan aset fisiknya masih harus diusulkan lagi. “Jadi, itu harus dihapus dulu fisiknya. Harus ada mekanisme keputusan gubernur. Itu kita belum usulkan. Yang ada, baru SK penghapusan gedung sekretariat,” tuturnya.
Sementara menunggu proses itu, perbaikan sejumlah fasilitas penunjang di kompleks DPRD Sulsel terus berjalan. Pekerjaan yang ditangani PT Hutama Karya ini mencakup kantin, ruang aspirasi, ruang Badan Kehormatan, hingga Gedung Tower. Perbaikan lift juga sedang dipersiapkan, setelah fasilitas lama dinyatakan rusak.
Jabir lalu menguraikan kronologi perubahan keputusan ini. Saat peninjauan awal pascapembakaran 29 Agustus 2025, Dirjen Cipta Karya masih merekomendasikan rehabilitasi berat untuk gedung paripurna. Tapi rekomendasi itu berbalik setelah kajian teknis lanjutan.
“Sudah jelaskan Dirjen waktu itu, bahwa ini gedung sekretariat tidak bisa lagi, harus dirobohkan. Kalau gedung paripurna harus rehab berat, saat itu. Tapi, tidak boleh dirobohkan tanpa ada keputusan gubernur, karena harus ada penghapusan aset secara fisik,” katanya.
Menurutnya, memilih merobohkan dan membangun ulang gedung utama dinilai lebih tepat. Pertimbangannya, usia bangunan yang sudah tua berdiri sejak 1984. Selain itu, ada juga soal keterbatasan kapasitas dan risiko teknis yang harus dihadapi.
“Kalau direkonstruksi dibangun ulang, jauh lebih bagus. Kalau tower, itu cuma rehabilitasi. Rahabnya sejauh ini baru 20 persen progresnya, jadi belum bisa digunakan. Mungkin bisa dipakai tahun depan. Seluruh anggarannya dari pusat,” ujarnya.
Jabir menambahkan satu hal penting: proses pembongkaran gedung nantinya harus memenuhi syarat analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
“Jadi intinya, batal rehab gedung paripurna. Harus diratakan untuk bangun ulang,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Pemkot Makassar Bersihkan Area Kumuh di Bawah Tol Pettarani Usai Viral
Bocah 12 Tahun Tewas di Toilet Bangunan Kosong Makassar, Diduga Jadi Korban Pembunuhan dan Kekerasan Seksual
Crystal Palace Juara Conference League, Chelsea Absen dari Kompetisi Eropa Musim Depan
Fajar/Fikri Kalahkan Juara Malaysia Masters, Melaju ke Perempat Final Singapore Open 2026