LPDP Tegaskan Awardee Wajib Jaga Nama Baik Indonesia dan Kembali untuk Mengabdi

- Jumat, 27 Februari 2026 | 11:00 WIB
LPDP Tegaskan Awardee Wajib Jaga Nama Baik Indonesia dan Kembali untuk Mengabdi

Maka, menggunakan masa studi sebagai jalan untuk menetap di luar negeri adalah pelanggaran. Itu melenceng dari janji yang telah disepakati dengan negara.

"Kami perlu ingatkan bahwa sebagai alumni, Anda punya kewajiban yang anda janjikan kepada negara melalui LPDP, yang Anda tandatangani melalui perjanjian," imbuhnya.

Lembaga ini tak main-main. LPDP akan menindak tegas siapa saja yang melanggar, termasuk mereka yang ogah kembali untuk berkontribusi usai wisuda. Data per 31 Januari 2026 sudah berbicara: delapan penerima beasiswa kena sanksi lantaran terbukti mangkir dari kewajiban pengabdian. Masing-masing harus mengembalikan dana hingga Rp2 miliar angka yang tidak kecil.

Prosesnya masih berjalan. Saat ini, masih ada 36 orang yang sedang diperiksa lebih lanjut. Beberapa di antaranya bahkan ramai diperbincangkan di media sosial.

“Kemudian saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang termasuk yang viral. Tentu ini adalah momentum bagi kami untuk melakukan penyimpulan baik itu akurasinya, baik itu sistemnya, kriteria kontribusi,” ungkap Sudarto.

Pesan yang disampaikan jelas. Beasiswa LPDP adalah amanah. Dan setiap amanah menuntut pertanggungjawaban.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar