LPDP Tegaskan Awardee Wajib Jaga Nama Baik Indonesia dan Kembali untuk Mengabdi

- Jumat, 27 Februari 2026 | 11:00 WIB
LPDP Tegaskan Awardee Wajib Jaga Nama Baik Indonesia dan Kembali untuk Mengabdi
LPDP Ingatkan Awardee Jaga Etika dan Nama Baik Indonesia

Para penerima beasiswa LPDP, baik yang masih kuliah maupun yang sudah lulus, kembali diingatkan. Intinya satu: jaga selalu etika dan nama harum Indonesia di mana pun mereka berada. Peringatan ini bukan tanpa sebab.

Menanggapi polemik terkait seorang awardee berinisial DS yang membuat konten medsos dinilai merendahkan Indonesia, Direktur Utama LPDP Sudarto angkat bicara. Baginya, ini soal komitmen yang sudah ditandatangani.

"Anda pakai duit pajak, jadi Anda harus menjaga nama baik Indonesia," tegas Sudarto, Jumat (27/2/2026) lalu.

Pernyataan itu bukan sekadar imbauan. Aturan menjaga etika, perkataan, dan tindakan ini jelas tercantum dalam Pedoman Penerima Beasiswa. Itu adalah bagian dari kontrak yang mengikat antara awardee dan lembaga. Intinya, mereka adalah wajah Indonesia di mata dunia.

Di sisi lain, ada tanggung jawab moral yang melekat. Dana yang dipakai untuk kuliah itu bersumber dari uang rakyat. Karena itu, menjaga reputasi bangsa bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang tak terpisahkan.

Namun begitu, menjaga martabat Indonesia saja tidak cukup. Sudarto menambahkan, awardee juga wajib menyelesaikan studi dengan baik dan menunjukkan kesetiaan pada NKRI, UUD 1945, Pancasila, serta Bhinneka Tunggal Ika. Pedoman itu juga mengatur kewajiban alumni untuk pulang dan mengabdi di tanah air sesuai masa pengabdian yang disepakati.

Maka, menggunakan masa studi sebagai jalan untuk menetap di luar negeri adalah pelanggaran. Itu melenceng dari janji yang telah disepakati dengan negara.

"Kami perlu ingatkan bahwa sebagai alumni, Anda punya kewajiban yang anda janjikan kepada negara melalui LPDP, yang Anda tandatangani melalui perjanjian," imbuhnya.

Lembaga ini tak main-main. LPDP akan menindak tegas siapa saja yang melanggar, termasuk mereka yang ogah kembali untuk berkontribusi usai wisuda. Data per 31 Januari 2026 sudah berbicara: delapan penerima beasiswa kena sanksi lantaran terbukti mangkir dari kewajiban pengabdian. Masing-masing harus mengembalikan dana hingga Rp2 miliar angka yang tidak kecil.

Prosesnya masih berjalan. Saat ini, masih ada 36 orang yang sedang diperiksa lebih lanjut. Beberapa di antaranya bahkan ramai diperbincangkan di media sosial.

“Kemudian saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang termasuk yang viral. Tentu ini adalah momentum bagi kami untuk melakukan penyimpulan baik itu akurasinya, baik itu sistemnya, kriteria kontribusi,” ungkap Sudarto.

Pesan yang disampaikan jelas. Beasiswa LPDP adalah amanah. Dan setiap amanah menuntut pertanggungjawaban.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar