MURIANETWORK.COM - Menteri Agama Nasaruddin menanggapi sorotan terkait perjalanannya menggunakan jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura, Osman Sapta Odang (OSO), ke Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (15/2/2026). Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/2/2026), Menag membantah tuduhan gratifikasi dan menegaskan bahwa fasilitas transportasi itu disiapkan oleh pihak penyelenggara acara peresmian madrasah yang mengundangnya.
Nasaruddin menjelaskan bahwa kedatangannya ke Takalar lebih didasari oleh hubungan kekeluargaan dan undangan personal, bukan sebagai bagian dari tugas resmi jabatannya. Ia menyebut pihak yang mengundangnya memiliki hubungan keluarga dengannya.
“Tiba-tiba ya pesawatnya begitu. Masa saya tidak datang? Udah deh,” ucap Nasaruddin mengenai fasilitas transportasi yang disediakan.
Menanggapi isu gratifikasi, ia bersikap tegas. “Apanya yang gratifikasi? Dia nggak ada hubungan resmi dengan kita,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menag menguraikan latar belakang hubungan personal tersebut. Ia menyebutkan adanya ikatan keluarga dengan wilayah Takalar, yang menjadi alasan utama kehadirannya dalam acara tersebut.
“Istrinya itu kan keluarga. Jadi hubungan saya kekeluargaan. Jadi keluarga yang mengundang saya untuk meresmikan pondoknya. Ya masa saya nggak datang,” tuturnya.
“Dia itu orang Takalar. Paman saya di sana, di Takalar itu. Jadi keluarga,” imbuh Nasaruddin untuk memperkuat penjelasannya.
Respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi
Sebelum penjelasan Menag disampaikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta klarifikasi atas dugaan penerimaan fasilitas mewah tersebut. Ketua KPK, Setyo Budianto, mengharapkan respons proaktif dari Nasaruddin.
“Syukur-syukur kalau kemudian sudah merespons, bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang, dan tanpa harus dipanggil,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta.
Setyo menyatakan bahwa Menag dapat datang secara sukarela ke Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK untuk memberikan penjelasan. Proses klarifikasi nantinya akan ditangani oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik.
Proses Analisis dan Telaah KPK
Setelah laporan dan penjelasan diterima, langkah selanjutnya adalah proses analisis mendalam oleh KPK. Tim akan menelaah seluruh informasi dan bukti yang ada untuk mengidentifikasi ada tidaknya unsur gratifikasi dalam kasus penggunaan jet pribadi ini.
“Nanti bisa kami analisa, bisa kami telaah,” pungkas Setyo menutup pernyataannya.
Proses ini menjadi bagian dari upaya standar KPK dalam memeriksa setiap laporan yang masuk, terutama yang menyangkut pejabat publik, sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Persija Jakarta Hadapi PSM Makassar dalam Duel Klasik di JIS
Ahli Waris Protes Status Lahan, Proyek Stadion Sudiang Makassar Terhambat
Kejaksaan Sumsel Tahan Dua Mantan Direktur Keuangan Semen Baturaja Terkait Dugaan Korupsi
Mahfud MD Apresiasi KPK yang Kini Merambah Sektor Pajak dan Bea Cukai