Mahfud MD, pakar hukum tata negara, angkat bicara soal kinerja KPK belakangan ini. Ia memberi apresiasi. Kenapa? Karena lembaga antirasuah itu mulai merambah sektor-sektor yang selama ini dianggap 'rumit', seperti perpajakan dan bea cukai. Pujian serupa ia tujukan untuk Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut Mahfud, sikap terbuka dari kementerian itu membuat KPK bisa bergerak lebih leluasa. Ia berharap kebebasan ini terus berlanjut ke depan, agar kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara bisa terus dibongkar.
"Ya ini bagus, ya," ujar Mahfud.
"Jadi pajak itu sekarang dicari ke mana-mana dan jangan lupa KPK itu bagus gitu ya, KPK itu sekarang sudah mulai bagus, mulai bagus, mudah-mudahan jangan dipegang lehernya gitu, biar saja ini penegakan hukum,"
Pernyataan itu disampaikannya dalam podcast 'Terus Terang Mahfud MD', Selasa lalu.
Namun begitu, ia mengakui bahwa selama ini publik punya kesan KPK tak sepenuhnya bebas. Sepanjang tahun lalu, misalnya, ada anggapan kinerjanya menurun karena seolah ada yang mengendalikan.
"Tapi, tahun 2026 ini oleh Pak Prabowo dilepas, sudah tangkepin kalau ngomong salah, kan bagus itu ya kan, masuk ke mana-mana dia sekarang KPK," tegasnya.
Di sisi lain, Mahfud juga mengingatkan soal keleluasaan yang sama untuk lembaga penegak hukum lain, seperti Kejaksaan Agung. Tapi ia waspada. Kebebasan itu jangan sampai disalahgunakan untuk melakukan kriminalisasi, terutama dalam kasus-kasus kebijakan publik yang belakangan ramai.
"Tapi, kebijakan pun kalau ada mens rea ya tetap saja, tetap harus diadili kalau ada bukti pelanggaran hukum, melanggar prosedur, dan sebagainya, lalu merugikan keuangan negara, memperkaya orang lain atau diri sendiri atau korporasi," jelasnya.
Ia menekankan, aturan tentang mens rea atau unsur kesalahan ini sudah diatur dalam KUHP baru dengan empat ukuran. Artinya, alasan klasik seperti "saya tidak dapat keuntungan pribadi" tidak serta-merta membebaskan seseorang. Bagaimana jika kebijakannya justru menguntungkan sebuah korporasi tertentu?
Sebab, modusnya bisa sangat licin. Tindak pidana pencucian uang kerap dirancang agar si pejabat tak langsung menerima uang. Uangnya bisa dialirkan ke keluarga, atau ke perusahaan lain yang terkait.
"Anda perusahaan ambil proyek ke saya pemerintah, saya tidak dapat apa-apa tapi Anda memberi uang ke saudara saya di desa, suruh beli tanah, lalu suruh hadiahkan ke saya, memberi uang ke istri untuk mendirikan restoran, restorannya tidak laku tapi asetnya ratusan miliar itu bentuk-bentuk pencucian uang itu," papar Mahfud dengan gamblang.
Ia juga mengkritik argumen yang sering dipakai pejabat saat diburu hukum: bahwa mereka sudah diperiksa BPK dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Padahal, opini WTP dari BPK sama sekali bukan jaminan bebas korupsi. Mahfud mengingatkan, bahkan pegawai BPK sendiri bisa terlibat kasus, atau menjadi otak di balik skema korupsi.
"Semua pejabat itu kantornya WTP, kan hanya menyesuaikan laporan dengan ini cari kuitansi ini kewajaran ini, sudah ada LKPP kan sekarang kalau beli standarnya ini, tapi tetap saja di LKPP bisa ada kick back, itu yang harus dicari," pungkasnya.
Artikel Terkait
Persija Jakarta Hadapi PSM Makassar dalam Duel Klasik di JIS
Ahli Waris Protes Status Lahan, Proyek Stadion Sudiang Makassar Terhambat
Menag Bantah Gratifikasi, Klaim Penggunaan Jet Pribadi OSO untuk Acara Keluarga
Kejaksaan Sumsel Tahan Dua Mantan Direktur Keuangan Semen Baturaja Terkait Dugaan Korupsi