MURIANETWORK.COM - Seorang anggota parlemen menyoroti tegas kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah sekolah dasar di Jember, Jawa Timur. Peristiwa ini bermula ketika seorang guru, diduga karena kehilangan uang, melakukan penggeledahan dengan meminta puluhan siswanya melepas pakaian. Tindakan tersebut dinilai telah melanggar sejumlah undang-undang perlindungan anak dan kini menjadi sorotan publik.
Anggota DPR Soroti Pelanggaran Hukum yang Terjadi
Abdullah, anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, menyesalkan tindakan guru berinisial FT di SDN 02 Jelbuk, Jember. Menurut analisisnya, tindakan menelanjangi 22 siswa tersebut jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Abduh, sapaan akrabnya, menekankan bahwa pelanggaran ini termasuk delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, proses hukum bisa langsung dijalankan tanpa harus menunggu laporan resmi dari korban atau keluarga.
"Artinya, guru yang menelanjangi 22 siswa tersebut dapat diproses hukum oleh kepolisian tanpa laporan dari orang tua atau wali murid. Kasus ini mesti diproses hukum demi kepentingan publik dan perlindungan anak," tegasnya pada Jumat (13/2/2026).
Alasan Guru Tidak Dapat Dibenarkan
Meski disebutkan bahwa guru tersebut pernah kehilangan uang dalam jumlah tertentu dan mengalami tekanan psikologis, Abduh menilai hal itu sama sekali bukan pembenaran. Sebagai anggota Badan Legislasi DPR RI, ia berpendapat seorang pendidik semestinya mampu menahan diri untuk tidak melakukan tindakan di luar batas yang justru menimbulkan kerugian lebih besar pada anak didik.
Ia juga mendesak agar sanksi tidak hanya diberikan kepada guru pelaku utama. Rekan sejawat yang mengetahui namun membiarkan kejadian itu terjadi juga patut dimintai pertanggungjawaban.
"Dengan ini saya mendesak kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Jember tidak hanya memberikan sanksi pada Guru FT, melainkan juga guru lainnya yang diam atau seolah mendukung tindakan Guru FT tersebut," lanjut politisi Fraksi PKB ini.
Pemulihan Trauma dan Komitmen Keamanan Sekolah
Di luar proses hukum, Abduh memandang pentingnya upaya pemulihan bagi para korban. Ia meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pihak terkait berkoordinasi dengan orang tua untuk memulihkan trauma psikologis yang dialami anak-anak. Kesehatan mental mereka, ditegaskannya, harus menjadi perhatian serius.
Pesan utamanya jelas: lingkungan sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi tumbuh kembang anak, tanpa toleransi sedikit pun terhadap kekerasan.
"Sekolah harus menjadi tempat tumbuh kembang yang aman untuk anak. Tidak boleh ada toleransi sekecil apapun terhadap kekerasan pada anak di sekolah," pungkasnya.
Kronologi Peristiwa yang Menggemparkan
Kejadian ini berlangsung pada Jumat, 6 Februari 2026. Bermula dari pengakuan guru FT yang kehilangan uang Rp75 ribu, setelah sebelumnya juga mengaku kehilangan Rp200 ribu. Didorong rasa curiga, ia kemudian menggeledah tas seluruh siswa kelas V.
Karena tidak menemukan uangnya, eskalasi pun terjadi. Guru tersebut meminta para siswa melepas pakaian mereka. Siswa laki-laki diminta menanggalkan seluruh pakaian, sementara siswa perempuan hanya menyisakan pakaian dalam. Situasi mencekam ini berlangsung hingga siang hari, yang kemudian memicu kecemasan orang tua karena anak-anak mereka belum pulang.
Kekhawatiran itu berujung pada kedatangan sejumlah orang tua ke sekolah. Setelah mendobrak pintu ruangan, mereka terkejut menemukan anak-anak dalam keadaan setengah telanjang. Laporan pun segera dibuat, membuka jalan bagi penyelidikan lebih lanjut terhadap insiden yang memprihatinkan ini.
Artikel Terkait
BI Solo Buka Penukaran Uang Baru untuk Ramadan 2026, Wajib Pesan via Aplikasi
Calvin Verdonk Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Tampil di Ligue 1 Prancis
Ongkos Politik Pilkada Membengkak, Ancam Kualitas Demokrasi
Menteri Keuangan Klaim Kebijakan Fiskal-Moneter Redam Demonstrasi