MURIANETWORK.COM - Seorang anggota parlemen menyoroti tegas kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah sekolah dasar di Jember, Jawa Timur. Peristiwa ini bermula ketika seorang guru, diduga karena kehilangan uang, melakukan penggeledahan dengan meminta puluhan siswanya melepas pakaian. Tindakan tersebut dinilai telah melanggar sejumlah undang-undang perlindungan anak dan kini menjadi sorotan publik.
Anggota DPR Soroti Pelanggaran Hukum yang Terjadi
Abdullah, anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, menyesalkan tindakan guru berinisial FT di SDN 02 Jelbuk, Jember. Menurut analisisnya, tindakan menelanjangi 22 siswa tersebut jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Abduh, sapaan akrabnya, menekankan bahwa pelanggaran ini termasuk delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, proses hukum bisa langsung dijalankan tanpa harus menunggu laporan resmi dari korban atau keluarga.
"Artinya, guru yang menelanjangi 22 siswa tersebut dapat diproses hukum oleh kepolisian tanpa laporan dari orang tua atau wali murid. Kasus ini mesti diproses hukum demi kepentingan publik dan perlindungan anak," tegasnya pada Jumat (13/2/2026).
Alasan Guru Tidak Dapat Dibenarkan
Meski disebutkan bahwa guru tersebut pernah kehilangan uang dalam jumlah tertentu dan mengalami tekanan psikologis, Abduh menilai hal itu sama sekali bukan pembenaran. Sebagai anggota Badan Legislasi DPR RI, ia berpendapat seorang pendidik semestinya mampu menahan diri untuk tidak melakukan tindakan di luar batas yang justru menimbulkan kerugian lebih besar pada anak didik.
Ia juga mendesak agar sanksi tidak hanya diberikan kepada guru pelaku utama. Rekan sejawat yang mengetahui namun membiarkan kejadian itu terjadi juga patut dimintai pertanggungjawaban.
"Dengan ini saya mendesak kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Jember tidak hanya memberikan sanksi pada Guru FT, melainkan juga guru lainnya yang diam atau seolah mendukung tindakan Guru FT tersebut," lanjut politisi Fraksi PKB ini.
Artikel Terkait
Harga Emas Pegadaian Naik Signifikan per 31 Maret 2026
Disdik Sulsel Wajibkan SMA/SMK Susun SOP Pembatasan Gawai di Sekolah
Ketua BPD-KKSS Soroti Pengangguran Sulsel, Desak Investasi dan Hilirisasi untuk Buka Lapangan Kerja
BNN Sulsel Bongkar Jaringan Narkoba yang Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas