MURIANETWORK.COM - Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru tahun 2026 melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi). Layanan ini dibuka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang kerap membutuhkan uang baru dan layak edar dalam menyambut bulan suci dan hari raya, baik untuk keperluan THR maupun sedekah. Proses penukaran dilakukan secara daring melalui aplikasi PINTAR BI sebelum penukaran fisik di lokasi kas keliling yang telah ditentukan.
Mekanisme Penukaran Melalui Aplikasi PINTAR BI
Untuk mempermudah masyarakat dan menghindari antrean panjang, BI mengedepankan mekanisme pemesanan online terlebih dahulu. Masyarakat tidak bisa langsung datang ke lokasi kas keliling tanpa memiliki bukti reservasi yang sah. Prosesnya dirancang sistematis, dimulai dengan mengakses laman khusus.
Melalui akun Instagram resminya, Bank Indonesia memberikan panduan lengkap. "Akses laman https://pintar.bi.go.id," tulisnya dalam unggahan tersebut. Ia melanjutkan, "Masuk ke waiting room apabila sistem sedang ramai."
Setelah berhasil masuk, langkah selanjutnya adalah memilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling", lalu menentukan lokasi dan jadwal yang tersedia. Calon penukar kemudian diminta mengisi data diri lengkap seperti NIK, nama, dan kontak, serta memasukkan jumlah lembar uang yang ingin ditukar sesuai batas yang berlaku.
Setelah semua data terisi, bukti pemesanan yang berisi kode unik, detail lokasi, jadwal, dan rincian uang harus diunduh. Dokumen inilah yang wajib dibawa saat penukaran fisik berlangsung di lokasi kas keliling sesuai domisili yang tertera.
Periode Penting dan Batasan Penukaran
Perlu diperhatikan, kesempatan melakukan pemesanan online ini hanya terbuka dalam waktu terbatas. Untuk wilayah Pulau Jawa, pemesanan dibuka mulai 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB. Sementara untuk masyarakat di luar Pulau Jawa, jendela pemesanan baru dibuka keesokan harinya, 14 Februari, mulai pukul 08.00 waktu setempat. Adapun masa penukaran fisik di semua lokasi kas keliling BI serentak berlangsung dari tanggal 18 hingga 27 Februari 2026.
Bank Indonesia juga menetapkan batas maksimal penukaran untuk setiap pemesanan guna menjamin pemerataan dan ketersediaan uang baru. Kebijakan ini penting untuk diketahui agar masyarakat dapat merencanakan kebutuhannya. Untuk pecahan besar Rp 50.000 dan Rp 20.000, maksimal penukaran adalah 50 lembar per pecahan. Sementara untuk pecahan Rp 10.000 ke bawah, batasnya adalah 100 lembar per pecahan.
Persiapan Saat Penukaran di Lokasi
Agar proses di lokasi berjalan lancar, ada beberapa dokumen dan persiapan fisik uang yang harus dipenuhi. Syarat utama adalah membawa KTP asli yang masih berlaku. Selain itu, uang rupiah lama yang akan ditukarkan harus dibawa dalam jumlah yang pas sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemesanan.
Persiapan kecil namun krusial adalah mengelompokkan uang tersebut berdasarkan nominal pecahan dan tahun emisinya. Uang-uang ini juga perlu disusun searah untuk mempercepat proses verifikasi oleh petugas di lapangan. Kesiapan ini tidak hanya memudahkan petugas, tetapi juga membuat antrean menjadi lebih efisien bagi semua pihak.
Dengan memahami seluruh prosedur, jadwal, dan ketentuan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan penukaran uang baru BI dengan lebih mudah dan tertib, menyambut momen Ramadhan dan Idul Fitri dengan lebih nyaman.
Artikel Terkait
Polres Blora Tetapkan Pria Pelaku Penganiayaan Kucing Viral sebagai Tersangka
Hujan Deras di Makassar, Bendungan Bili-Bili Masih dalam Kondisi Aman
Oknum Polisi Tembak Warga Sipil di Jayapura, Korban Selamat
BMKG Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor di Makassar dan Sejumlah Wilayah Sulsel