MURIANETWORK.COM - Komisi XI DPR RI menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk memilih calon anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BP LPS). Proses seleksi yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Kamis (5 Februari 2025) ini diikuti oleh sepuluh kandidat dari latar belakang ekonomi dan keuangan. Anggota terpilih nantinya akan mengisi sisa masa jabatan hingga tahun 2028.
Proses Seleksi Dimulai dengan Penjelasan Masa Jabatan
Agenda di ruang rapat Komisi XI diawali dengan pembukaan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Dalam pengantarnya, ia menegaskan tujuan dari proses fit and proper test ini adalah untuk mengisi kekosongan posisi dengan masa tugas yang melanjutkan periode sebelumnya.
“Adapun sisa masa jabatan itu sampai tahun 2028. Jadi nanti ini adalah pergantian antar waktu dan mengisi jabatan sampai waktu jabatan yang ditinggalkan itu habis,” tutur Misbakhun.
Profil dan Mekanisme Uji Kelayakan Sepuluh Kandidat
Sebanyak sepuluh nama masuk dalam daftar kandidat yang menjalani uji kelayakan, yaitu Intan Nur Rahmawati, Novriansah, Vivi Adeyani Tendean, Didik Mardiyono, MURIANETWORK.COM Agustiana, Sofredi Ansyah, Taufikurrahman, Rachmat M. Purba, Bambang Prijambodo, dan Aribowo. Seperti terlihat dari daftar tersebut, para peserta berasal dari beragam disiplin ilmu dengan fokus utama pada bidang ekonomi dan keuangan.
Dalam mekanisme yang diterapkan, setiap calon diberikan alokasi waktu selama 30 menit untuk memaparkan visi, misi, serta strategi pengawasan yang akan dijalankan. Setelah presentasi, berlangsung sesi tanya jawab mendalam dengan para anggota dewan. Pertanyaan yang diajukan tidak hanya menyentuh pemahaman mendasar tentang fungsi BP LPS, tetapi juga menguji wawasan kandidat mengenai pola interdependensi pengawasan lembaga keuangan serta respons mereka terhadap dinamika ekonomi global yang terus berubah.
Fungsi Strategis BP LPS dalam Pengawasan Sektor Keuangan
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, dalam kesempatan itu kembali menggarisbawahi posisi khusus BP LPS. Ia menekankan bahwa badan ini bukanlah pengawas biasa, melainkan alat kelengkapan DPR yang berfungsi membantu parlemen melakukan kajian mendalam terhadap kebijakan LPS.
“Jadi, fungsinya adalah bagaimana mereka ini bisa membuat satu kajian-kajian yang nantinya bisa meningkatkan kinerja LPS, sehingga LPS itu bisa semakin meningkat kinerjanya. Jadi, tentu saja pengetahuan terkait dengan ekonomi dan keuangan itu tentu lebih diutamakan,” jelas legislator Fraksi PKS tersebut.
Secara kelembagaan, BP LPS memang memiliki peran krusial untuk mendorong peningkatan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, serta kredibilitas Lembaga Penjamin Simpanan. Pembentukannya sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menegaskan komitmen untuk memperkuat arsitektur pengawasan di sektor strategis tersebut.
Artikel Terkait
Akuntan di Lhokseumawe Rekayasa Begal untuk Gelapkan Gaji Relawan Rp59,9 Juta
Tim Putri Bulu Tangkis Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final BATC 2026
Kepala KPP Banjarmasin Akui Terima Suap Rp800 Juta Usai Ditahan KPK
Manchester City Lolos ke Final Carabao Cup Usai Kalahkan Newcastle 3-1