Irjen Pol Anggoro Sukartono, Kapolda DIY, mengambil langkah tegas. Ia resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo. Keputusan ini tak lepas dari kasus Hogi Minaya, pria 43 tahun yang justru jadi tersangka usai membela istrinya dari kejaran jambret. Situasi itu memang memicu banyak tanya.
Menurut sejumlah saksi, surat perintahnya sendiri tertanggal 30 Januari 2026. Anggoro langsung menjelaskan di Mapolda DIY, Jumat siang lalu.
"Hari ini, selaku Kapolda DIY, saya telah menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto," ujarnya.
Ia menyebut langkah ini berdasarkan temuan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang digelar Inspektorat Daerah. "Dipimpin langsung oleh Pak Irwasda," tambah Anggoro.
Dari audit itu, terkuak dugaan pelanggaran serius. Tampaknya ada pengawasan yang terabaikan dari Kapolresta. "Karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum, ya terjadilah kegaduhan. Muncul ketidakpastian hukum di masyarakat, ramai di pemberitaan, dan akhirnya citra Polri ikut terdampak," paparnya lebih lanjut.
Roedy Yoelianto Ditunjuk Jadi Plh.
Efeknya langsung terasa. Penonaktifan Edy berlaku sejak pukul 10.00 WIB. Untuk mengisi kekosongan posisi, Kapolda kemudian menunjuk Dirresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Roedy Yoelianto, sebagai Pelaksana Harian Kapolresta Sleman.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan Perdana KPK sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Rocky Gerung: Indonesia Menuju Crack Ekonomi, Bukan Sekadar Krisis Biasa
Kesepian di Atas JPO Kebon Manggis, Pria Ini Hanya Ingin Diperhatikan
Detektif Digital Ungkap Misteri Mercy Merah dan Penjarahan Terkoordinasi Agustus Lalu