CIREBON - Aksi delapan warga negara asing asal China berakhir di ruang tahanan. Kantor Imigrasi Cirebon menggerebek mereka di sebuah perusahaan di Kecamatan Depok, Senin (26/1/2026) lalu. Dugaan utamanya? Mereka ketahuan bekerja, padahal cuma bawa visa wisata.
Menurut penjelasan Kepala Kantor Imigrasi setempat, Komang Trisna Diatmika, kedelapan orang ini terlibat dalam pekerjaan konstruksi. Mereka mengoperasikan peralatan dan bahkan tinggal di mess perusahaan. Yang menarik, sebagian dari mereka baru saja mendarat di Indonesia, antara pertengahan hingga akhir Januari tahun ini.
“Hasil pemeriksaan di tempat menemukan delapan WNA asal Tiongkok (China) yang berada di area perusahaan dan diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” jelas Komang, Selasa (27/1/2026).
Komang juga menyoroti kinerja pengawasan imigrasi sepanjang tahun sebelumnya. Ternyata, pada 2025, pihaknya sudah mendeportasi 28 WNA dari berbagai negara.
“Kami terus berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Cirebon. Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam memberikan informasi,” ucapnya.
Di sisi lain, Kasi Inteldakim, Deny Haryadi, membeberkan identitas para tersangka. Mereka berinisial FZ, HL, JL, JJ, WY, YX, YL, dan KL.
“Setelah dilakukan pendalaman, kedelapan orang ini terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang digunakan. Visa yang mereka miliki bukan untuk bekerja,” tegas Deny.
Akibatnya, mereka kini harus menanggung konsekuensinya. Ke delapan WNA itu dikenai tindakan administratif berdasarkan UU Keimigrasian. Saat ini mereka ditahan di Ruang Detensi sambil menunggu proses deportasi dilaksanakan. Nasib mereka, tinggal menunggu waktu.
Artikel Terkait
Menteri Pertanian Beri Bantuan Pribadi untuk Mahasiswa Papua yang Orang Tuanya Lumpuh Usai Debat soal Cetak Sawah
Gempa M 6,7 Guncang Sulawesi Tengah, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
196 Kontingen Sulsel Diberangkatkan ke Pesparawi Nasional XIV di Papua Barat
Harga Emas Antam Stabil di Rp2,729 Juta per Gram, Buyback Tak Berubah