CIREBON - Aksi delapan warga negara asing asal China berakhir di ruang tahanan. Kantor Imigrasi Cirebon menggerebek mereka di sebuah perusahaan di Kecamatan Depok, Senin (26/1/2026) lalu. Dugaan utamanya? Mereka ketahuan bekerja, padahal cuma bawa visa wisata.
Menurut penjelasan Kepala Kantor Imigrasi setempat, Komang Trisna Diatmika, kedelapan orang ini terlibat dalam pekerjaan konstruksi. Mereka mengoperasikan peralatan dan bahkan tinggal di mess perusahaan. Yang menarik, sebagian dari mereka baru saja mendarat di Indonesia, antara pertengahan hingga akhir Januari tahun ini.
“Hasil pemeriksaan di tempat menemukan delapan WNA asal Tiongkok (China) yang berada di area perusahaan dan diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” jelas Komang, Selasa (27/1/2026).
Komang juga menyoroti kinerja pengawasan imigrasi sepanjang tahun sebelumnya. Ternyata, pada 2025, pihaknya sudah mendeportasi 28 WNA dari berbagai negara.
Artikel Terkait
Fiorentina Hajar Cremonese 4-1, Gudmundsson Jadi Bintang
Mabes TNI Mutasi 35 Perwira, Brigjen Tagor Rio Pasaribu Jadi Aster Kaskogabwilhan II
Jadwal Imsak dan Salat di Surabaya 17 Maret 2026 Pukul 04.09 WIB
PSM Makassar Terancam di Papan Tengah Klasemen Liga 1 2025/2026