Delapan WNA China Ditahan di Cirebon, Bekerja Pakai Visa Wisata

- Rabu, 28 Januari 2026 | 02:00 WIB
Delapan WNA China Ditahan di Cirebon, Bekerja Pakai Visa Wisata

CIREBON - Aksi delapan warga negara asing asal China berakhir di ruang tahanan. Kantor Imigrasi Cirebon menggerebek mereka di sebuah perusahaan di Kecamatan Depok, Senin (26/1/2026) lalu. Dugaan utamanya? Mereka ketahuan bekerja, padahal cuma bawa visa wisata.

Menurut penjelasan Kepala Kantor Imigrasi setempat, Komang Trisna Diatmika, kedelapan orang ini terlibat dalam pekerjaan konstruksi. Mereka mengoperasikan peralatan dan bahkan tinggal di mess perusahaan. Yang menarik, sebagian dari mereka baru saja mendarat di Indonesia, antara pertengahan hingga akhir Januari tahun ini.

“Hasil pemeriksaan di tempat menemukan delapan WNA asal Tiongkok (China) yang berada di area perusahaan dan diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” jelas Komang, Selasa (27/1/2026).

Komang juga menyoroti kinerja pengawasan imigrasi sepanjang tahun sebelumnya. Ternyata, pada 2025, pihaknya sudah mendeportasi 28 WNA dari berbagai negara.

“Kami terus berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Cirebon. Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam memberikan informasi,” ucapnya.

Di sisi lain, Kasi Inteldakim, Deny Haryadi, membeberkan identitas para tersangka. Mereka berinisial FZ, HL, JL, JJ, WY, YX, YL, dan KL.

“Setelah dilakukan pendalaman, kedelapan orang ini terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang digunakan. Visa yang mereka miliki bukan untuk bekerja,” tegas Deny.

Akibatnya, mereka kini harus menanggung konsekuensinya. Ke delapan WNA itu dikenai tindakan administratif berdasarkan UU Keimigrasian. Saat ini mereka ditahan di Ruang Detensi sambil menunggu proses deportasi dilaksanakan. Nasib mereka, tinggal menunggu waktu.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar