CIREBON - Aksi delapan warga negara asing asal China berakhir di ruang tahanan. Kantor Imigrasi Cirebon menggerebek mereka di sebuah perusahaan di Kecamatan Depok, Senin (26/1/2026) lalu. Dugaan utamanya? Mereka ketahuan bekerja, padahal cuma bawa visa wisata.
Menurut penjelasan Kepala Kantor Imigrasi setempat, Komang Trisna Diatmika, kedelapan orang ini terlibat dalam pekerjaan konstruksi. Mereka mengoperasikan peralatan dan bahkan tinggal di mess perusahaan. Yang menarik, sebagian dari mereka baru saja mendarat di Indonesia, antara pertengahan hingga akhir Januari tahun ini.
“Hasil pemeriksaan di tempat menemukan delapan WNA asal Tiongkok (China) yang berada di area perusahaan dan diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” jelas Komang, Selasa (27/1/2026).
Komang juga menyoroti kinerja pengawasan imigrasi sepanjang tahun sebelumnya. Ternyata, pada 2025, pihaknya sudah mendeportasi 28 WNA dari berbagai negara.
Artikel Terkait
Indramayu Terendam, Warga Bertahan Demi Jaga Harta yang Tersisa
Diam yang Mematikan: Saat Remaja Kehilangan Ruang untuk Bercerita
28 Perusahaan Dicabut Izinnya, Lahan Dikuasai Negara Diduga Picu Bencana di Aceh hingga Sumbar
Iran Tegaskan: Tetangga yang Bantu AS Akan Dianggap Musuh