Polda Metro Jaya akhirnya memanggil Rocky Gerung. Akademisi yang kerap bersuara lantang itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi hari ini, Selasa 27 Januari 2026. Kasusnya tak main-main: soal tudingan ijazah palsu yang dialamatkan ke Presiden Joko Widodo.
Rocky dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi meringankan. Permintaan itu diajukan oleh pihak tersangka, Roy Suryo dan kawan-kawannya.
Konfirmasi datang dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
"Benar, penyidik sudah melayangkan surat panggilan," katanya, mengutip pernyataan resmi.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo cs, Jahmada Girsang, memberi sedikit gambaran. Ternyata, Rocky bukan satu-satunya ahli yang bakal dimintai keterangan. Masih ada dua nama lain yang juga akan diperiksa.
"Prof Didit Wijayanto dan Prof Hamidah," ujar Jahmada.
Kasus ini sendiri sudah berjalan cukup panjang. Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama isinya lima orang: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, perkembangan terakhir menunjukkan dua nama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, tak lagi berstatus tersangka. Proses restorative justice membuat penyidikan terhadap keduanya dihentikan lewat SP3.
Lalu ada klaster kedua. Di sini ada tiga tersangka yang masih berproses: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Pemeriksaan terhadap Rocky Gerung hari ini tentu jadi perhatian banyak pihak. Bagaimana kelanjutannya, kita tunggu saja.
Artikel Terkait
Qatar Curi Satu Poin Lewat Gol Injury Time, Imbangkan Swiss 1-1 di Laga Perdana Grup B Piala Dunia 2026
Kejagung Pastikan 21.801 Motor Listrik BGN Tetap Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis Meski Disidik Korupsi
Ana/Trias Bangkit dari Keterpurukan, Lolos ke Final Australian Open 2026
STIEM Bongaya Makassar Juarai NCFS 2026 Usai Taklukkan STIE Indonesia Jakarta 3-2