Polisi Terima Laporan Damai Hari Lubis, Ahmad Khozinudin Sindir Strategi Pecah Belah
Kabarnya, kepolisian sudah menerima laporan yang dilayangkan Damai Hari Lubis. Menanggapi hal ini, advokat Ahmad Khozinudin punya pandangan keras. Menurut dia, langkah itu bukan sekadar urusan hukum biasa. Ada aroma politik yang kuat di dalamnya, bagian dari upaya memecah belah barisan aktivis yang selama ini vokal mengkritik Presiden Joko Widodo, terutama soal polemik ijazah.
Komentarnya muncul setelah informasi soal laporan DHL itu beredar di beberapa grup WhatsApp. Rencananya, kuasa hukum Eggi Sudjana juga akan melapor.
“Laporan ini tidak berdiri sendiri,” ujar Ahmad Khozinudin lewat keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).
“Ini adalah kelanjutan dari strategi pecah belah yang sudah lama dijalankan, dan kini diarahkan untuk menghantam sesama pejuang.”
Ia menegaskan, soal penyebutan ‘pengkhianat’ untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bukanlah fitnah darinya. Label itu, katanya, muncul dari reaksi publik dan rekan seperjuangan sendiri. Pemicunya adalah kunjungan ES dan DHL ke Solo untuk menemui Presiden Jokowi, tanpa diketahui atau disetujui organisasi mereka, TPUA.
Nah, pasca kunjungan itu, yang terjadi justru menarik. Eggi Sudjana malah memecat sejumlah tokoh TPUA. Di antaranya Rizal Fadilah, Muslim Arbi, Azam Khan, dan beberapa nama lain. Sementara itu, Damai Hari Lubis justru diangkat jadi Sekjen TPUA.
“Ini bukan sekadar kunjungan,” tegas Ahmad.
“Ini adalah titik balik pengkhianatan terhadap perjuangan kolektif.”
Yang lebih ironis lagi, beberapa nama yang dipecat itu seperti Rustam Efendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadilah justru diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara ES dan DHL malah dapat SP-3.
Ahmad dengan tegas membantah klaim bahwa SP-3 itu diberikan berdasarkan Restorative Justice dalam KUHAP baru. Secara objektif, pasal yang dijeratkan ke ES dan DHL ancamannya di atas lima tahun. Jadi, tak memenuhi syarat RJ. Dari sisi subjektif pun, tak pernah ada permintaan maaf atau pernyataan perdamaian dari mereka berdua soal keaslian ijazah Jokowi.
“Tidak ada perdamaian dengan Jokowi, apalagi dengan pelapor lain seperti Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sueken. Maka, klaim Restorative Justice itu gugur dengan sendirinya,” katanya.
Ia juga menyoroti kehadiran penyidik aktif Polda Metro Jaya dalam proses yang berujung SP-3 itu. Menurutnya, rangkaian pemeriksaan dan pelimpahan perkara justru terjadi setelah kunjungan ke Solo.
“Atas dasar fakta yuridis itu, saya menyimpulkan SP-3 ini bukan karena hukum, melainkan karena tunduk pada apa yang saya sebut sebagai S.O.P Solo,” ujarnya.
Di sisi lain, Ahmad menilai laporan DHL terhadap dirinya adalah tindakan hipokrit. Dulu, ES dan DHL kerap mengeluh soal kriminalisasi terhadap advokat. Kini, mereka justru melaporkan sesama advokat yang sedang menjalankan tugas pembelaan.
Ia mengingatkan, UU Advokat jelas memberikan imunitas hukum bagi advokat yang bertindak dengan itikad baik.
“Jika laporan ini tetap diproses, maka itu semakin menegaskan bahwa aparat telah terseret dalam agenda politik kekuasaan,” pungkasnya.
Pada akhirnya, Ahmad mempertanyakan sikap Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana. Baginya, langkah mereka semakin mengukuhkan diri sebagai pihak yang telah meninggalkan perjuangan awal.
Artikel Terkait
Korban Tewas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Bertambah Jadi 14 Orang, 84 Luka-Luka
Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan Kereta di Bekasi, Pastikan Kompensasi dan Investigasi Tuntas
Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, 7 Tewas dan Puluhan Luka-Luka
Empat dari Tujuh Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Tuban Ditangkap, Tiga Masih Buron