Yusril Buka Suara: Pilkada Lewat DPRD Lebih Konstitusional?

- Jumat, 09 Januari 2026 | 19:06 WIB
Yusril Buka Suara: Pilkada Lewat DPRD Lebih Konstitusional?

Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD ramai jadi perbincangan. Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara. Ia memberikan penjelasan soal landasan hukum dan filosofis dari gagasan yang didukung mayoritas partai di Senayan itu.

Golkar, PAN, Gerindra, PKB, NasDem, dan Demokrat disebut-sebut mendukung usulan ini. Posisi PKS masih belum jelas, sementara PDIP secara tegas menolak. Lalu, bagaimana pandangan pemerintah?

Yusril dengan tegas menyatakan, baik pilkada langsung maupun lewat DPRD, sama-sama punya pijakan konstitusional. Argumennya merujuk pada Pasal 18 UUD 1945. Pasal itu, katanya, hanya mensyaratkan pemilihan dilakukan secara demokratis, tanpa secara gamblang mewajibkan mekanisme langsung oleh rakyat.

"Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis," kata Yusril di Jakarta, Jumat (9/1).

Menariknya, Yusril justru melihat pemilihan tidak langsung lebih selaras dengan jiwa konstitusi kita. Ia mengajak kita melihat kembali alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang menyebut asas "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."

"Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui 'hikmat kebijaksanaan' dan dilaksanakan dalam lembaga 'permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD)'," tegasnya.

Logikanya sederhana: secara praktis, mustahil seluruh rakyat bermusyawarah langsung. Karena itulah, kita membutuhkan lembaga perwakilan.

"Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para Founding Fathers, namun dalam era reformasi sering kali kita lupakan," ujar Yusril.

Problem Nyata Pilkada Langsung

Dari sisi pelaksanaan, Yusril tak ragu menyebut pilkada langsung lebih banyak mudharatnya. Persoalan utamanya klasik: biaya politik yang membengkak.

"Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan," ujarnya.

Di sisi lain, pengawasan politik uang jadi jauh lebih rumit ketika melibatkan jutaan pemilih. Bandingkan dengan mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya hanya puluhan atau ratusan orang. Selain itu, sistem lewat DPRD dinilainya lebih membuka peluang bagi calon yang berkapasitas, bukan sekadar populer atau kaya raya.

Perbaikan Sistem yang Jadi Prioritas

Meski punya argumen kuat, Yusril tak ingin perdebatan ini dilihat secara hitam putih. Baginya, yang lebih penting sekarang adalah memperbaiki sistem pilkada langsung yang sudah berjalan. Fokusnya pada penataan pembiayaan, pengawasan yang ketat terhadap politik uang, dan tentu saja, peningkatan kualitas rekrutmen calon oleh partai politik.

Aspirasi Rakyat Tidak Boleh Diabaikan

Yusril menyadari gelombang aspirasi dari partai-partai pendukung perubahan. Namun begitu, suara rakyat tetaplah kompas utama.

"Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung, wajib disimak dan dicermati Pemerintah, DPR dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana," kata Yusril.
"Demokrasi menuntut keterbukaan untuk mendengar aspirasi rakyat, sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan sistem manapun yang dipilih akan dijalankan secara adil, jujur, dan beradab."

Ia menutup dengan pesan tentang penghormatan pada proses demokrasi. Apapun keputusan final nanti, hasil revisi UU Pilkada harus diterima sebagai sebuah keputusan bersama yang sah.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar