JAKARTA – Kuasa hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, melontarkan kritik pedas. Mereka mempertanyakan dasar hukum pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat klien mereka. Intinya, menurut tim pengacara ini, pelapor seorang mahasiswa tidak menunjukkan bukti kerugian nyata yang ia alami langsung.
Zainul Arifin, salah satu kuasa hukum, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan tipe B, yang secara hukum masuk kategori delik aduan.
"Laporan tipe B itu artinya menjadi delik aduan. Yang kita tahu bahwa delik aduan itu harus ada kerugian yang nyata. Sekarang pertanyaannya, mana legal standing dia (pelapor)? Di mana kerugian nyata yang dia terima?"
Zainul menyampaikan hal itu di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026). Ia menegaskan, dalam sebuah delik aduan, harus ada pihak yang jelas-jelas dirugikan. Namun dalam kasus Hellyana, pihaknya belum melihat unsur itu. "Di mana perbuatan Ibu Hellyana dituduh melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pelapor secara langsung?" ujarnya lagi.
Ia pun mendesak penyidik untuk mengklarifikasi hal ini. Tujuannya agar proses hukum tidak terkesan dipaksakan atau sewenang-wenang.
Artikel Terkait
Bos Kejahatan Cyber Chen Zhi Diekstradisi dari Kamboja, Aset Triliunan Rupiah Disita
Perselingkuhan Berulang: Kapan Batas Kesabaran dalam Rumah Tangga?
Prabowo Tegaskan Bonus Rp 456 Miliar untuk Atlet SEA Games Bukan Upah, Melainkan Tabungan Masa Depan
Perutmu Bisa Jadi Korban dari Terlalu Banyak Baca Berita Politik