JAKARTA – Kuasa hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, melontarkan kritik pedas. Mereka mempertanyakan dasar hukum pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat klien mereka. Intinya, menurut tim pengacara ini, pelapor seorang mahasiswa tidak menunjukkan bukti kerugian nyata yang ia alami langsung.
Zainul Arifin, salah satu kuasa hukum, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan tipe B, yang secara hukum masuk kategori delik aduan.
"Laporan tipe B itu artinya menjadi delik aduan. Yang kita tahu bahwa delik aduan itu harus ada kerugian yang nyata. Sekarang pertanyaannya, mana legal standing dia (pelapor)? Di mana kerugian nyata yang dia terima?"
Zainul menyampaikan hal itu di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026). Ia menegaskan, dalam sebuah delik aduan, harus ada pihak yang jelas-jelas dirugikan. Namun dalam kasus Hellyana, pihaknya belum melihat unsur itu. "Di mana perbuatan Ibu Hellyana dituduh melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pelapor secara langsung?" ujarnya lagi.
Ia pun mendesak penyidik untuk mengklarifikasi hal ini. Tujuannya agar proses hukum tidak terkesan dipaksakan atau sewenang-wenang.
"Nah, ini harus di-clear-kan oleh penyidik, sehingga penyidik tidak sewenang-wenang dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," tegas Zainul.
Di sisi lain, Zainul meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bekerja transparan. Menuntaskan penyidikan dengan dasar hukum yang kuat sangat penting, katanya, untuk melindungi hak kliennya sebagai pejabat publik.
Perjalanan status hukum Hellyana sendiri cukup berliku. Sebelumnya, ia pernah diperiksa di Bareskrim pada 15 November 2025 lalu, masih berstatus saksi. Statusnya berubah naik menjadi tersangka pada Desember 2025. Pemeriksaan perdana dengan status tersangka baru dilaksanakan Rabu ini.
Hellyana menghadapi tuduhan pelanggaran pasal pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, hingga penggunaan gelar akademik yang dianggap tidak benar. Namun dari kubu Hellyana, bantahan keras terus dilayangkan. Mereka bersikukuh bahwa ijazah tersebut asli adanya. Kendala yang ada, menurut mereka, cuma soal administratif proses legalisir yang terhambat karena kampus penerbit ijazah dilaporkan sudah tutup sejak tahun 2024.
Artikel Terkait
Federasi Iran Klaim Jatah Tiket Piala Dunia 2026 Dicabut Sepihak, Suporter Terancam Gagal Nonton
Puluhan Dapur Makan Bergizi Gratis di Jombang Berhenti Beroperasi Akibat Dana Operasional dari BGN Mandek
Timnas Indonesia Tutup FIFA Matchday Juni 2026 dengan Kemenangan Sempurna, Taklukkan Mozambik 1-0
WNA Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam Center, Polisi Selidiki Penyebab Kematian