JAKARTA – Kuasa hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, melontarkan kritik pedas. Mereka mempertanyakan dasar hukum pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat klien mereka. Intinya, menurut tim pengacara ini, pelapor seorang mahasiswa tidak menunjukkan bukti kerugian nyata yang ia alami langsung.
Zainul Arifin, salah satu kuasa hukum, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan tipe B, yang secara hukum masuk kategori delik aduan.
"Laporan tipe B itu artinya menjadi delik aduan. Yang kita tahu bahwa delik aduan itu harus ada kerugian yang nyata. Sekarang pertanyaannya, mana legal standing dia (pelapor)? Di mana kerugian nyata yang dia terima?"
Zainul menyampaikan hal itu di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026). Ia menegaskan, dalam sebuah delik aduan, harus ada pihak yang jelas-jelas dirugikan. Namun dalam kasus Hellyana, pihaknya belum melihat unsur itu. "Di mana perbuatan Ibu Hellyana dituduh melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pelapor secara langsung?" ujarnya lagi.
Ia pun mendesak penyidik untuk mengklarifikasi hal ini. Tujuannya agar proses hukum tidak terkesan dipaksakan atau sewenang-wenang.
Artikel Terkait
Lapangan Gaspa Palopo Resmi Dibuka Usai Revitalisasi Senilai Rp 3,5 Miliar
Dua Perempuan Diamankan Polisi Usai Video Penginjakkan Alquran Viral di Lebak
Harga Emas Pegadaian Stabil, Galeri24 dan UBS Tak Bergerak
Wakil Bupati Bone Lepas Kontingen MTQ, Targetkan Juara Umum di Tingkat Provinsi