Mantan Direktur Pertamina Ditahan KPK, Kasus Suap Katalis Rp 176 Miliar Terkuak

- Senin, 05 Januari 2026 | 22:42 WIB
Mantan Direktur Pertamina Ditahan KPK, Kasus Suap Katalis Rp 176 Miliar Terkuak

Chrisna Damayanto akhirnya ditahan. Ia tersandung kasus suap pengadaan katalis di Pertamina, yang terjadi belasan tahun silam, tepatnya antara 2012 hingga 2014. Penahanan ini dilakukan KPK setelah penyidiknya menyelesaikan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina itu.

“Penahanan dilakukan terhadap Saudara CD selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero periode 2012 sampai dengan 2014,”

Demikian penjelasan Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/1).

Chrisna terlihat keluar dari gedung KPK dengan kondisi yang tak biasa. Ia mengenakan rompi oranye khas tahanan, lengkap dengan borgol di tangan. Yang cukup menyita perhatian, ia dibantu petugas keluar dengan menggunakan kursi roda. Sunyi. Tak ada satu kata pun yang ia ucapkan saat digiring menuju mobil tahanan. Dari sana, ia langsung dibawa untuk menjalani masa penahanan di Rutan KPK Gedung C1.

Sebenarnya, Chrisna bukanlah yang pertama. KPK sudah lebih dulu menahan tiga orang lain terkait kasus yang sama. Mereka adalah Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama; Frederick Aldo Gunardi, Manajer Operasi di perusahaan yang sama dan anak Gunardi; serta Alvin Pradipta Adyota, seorang pihak swasta yang tak lain adalah anak kandung Chrisna Damayanto sendiri.

Lantas, bagaimana cerita kasus ini bermula?

Semua berawal dari kegagalan PT Melaton Pratama, sebuah agen lokal katalis, dalam mengikuti tender di Pertamina. Perusahaan itu disebut gagal memenuhi syarat, khususnya karena tidak lolos uji ACE test. Saat itu, PT Melaton Pratama beroperasi dengan menggunakan nama Albemarle Corp.

Nah, di sinilah masalahnya mulai. Gunardi Wantjik, sang direktur, diduga memerintahkan anaknya, Frederick, untuk menghubungi Alvin anak dari Chrisna Damayanto. Tujuannya jelas: meminta Chrisna, yang saat itu masih menjabat, untuk mengkondisikan agar perusahaan mereka bisa kembali ikut tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.

Permintaan itu rupanya dikabulkan. Chrisna Damayanto diduga membuat kebijakan baru yang menghapus kewajiban lolos uji ACE test. Kebijakan ini ibarat membuka jalan tol. PT Melaton Pratama pun akhirnya memenangkan tender pengadaan katalis untuk Kilang Balongan pada periode 2013-2014. Nilai kontraknya tak main-main: USD 14,4 juta atau sekitar Rp 176,4 miliar dengan kurs waktu itu.

“Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Saudara CD sekurang-kurangnya Rp 1,7 miliar pada periode tahun 2013 sampai dengan 2015,” papar Mungki.

Ia melanjutkan, “Penerimaan fee tersebut diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh Saudara CD yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT Pertamina (Persero).”

Atas semua tindakannya itu, Chrisna Damayanto kini resmi menjadi tersangka penerima suap. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perjalanan panjang kasus korupsi ini memasuki babak baru, dengan seorang mantan petinggi Pertamina mendekam di balik jeruji.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar