Mantan Direktur Pertamina Ditahan KPK, Kasus Suap Katalis Rp 176 Miliar Terkuak

- Senin, 05 Januari 2026 | 22:42 WIB
Mantan Direktur Pertamina Ditahan KPK, Kasus Suap Katalis Rp 176 Miliar Terkuak

Chrisna Damayanto akhirnya ditahan. Ia tersandung kasus suap pengadaan katalis di Pertamina, yang terjadi belasan tahun silam, tepatnya antara 2012 hingga 2014. Penahanan ini dilakukan KPK setelah penyidiknya menyelesaikan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina itu.

“Penahanan dilakukan terhadap Saudara CD selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero periode 2012 sampai dengan 2014,”

Demikian penjelasan Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/1).

Chrisna terlihat keluar dari gedung KPK dengan kondisi yang tak biasa. Ia mengenakan rompi oranye khas tahanan, lengkap dengan borgol di tangan. Yang cukup menyita perhatian, ia dibantu petugas keluar dengan menggunakan kursi roda. Sunyi. Tak ada satu kata pun yang ia ucapkan saat digiring menuju mobil tahanan. Dari sana, ia langsung dibawa untuk menjalani masa penahanan di Rutan KPK Gedung C1.

Sebenarnya, Chrisna bukanlah yang pertama. KPK sudah lebih dulu menahan tiga orang lain terkait kasus yang sama. Mereka adalah Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama; Frederick Aldo Gunardi, Manajer Operasi di perusahaan yang sama dan anak Gunardi; serta Alvin Pradipta Adyota, seorang pihak swasta yang tak lain adalah anak kandung Chrisna Damayanto sendiri.

Lantas, bagaimana cerita kasus ini bermula?


Halaman:

Komentar