Soal 'Balas Budi' dan Tanda Tangan
Nadiem juga membongkar logika dakwaan soal balas budi Google. Investasi Google ke Gojek, menurutnya, nilainya hampir enam kali lipat omzet mereka dari lisensi Chrome OS. "Bagaimana mungkin balas budinya berlipat ganda dari keuntungannya?" sindirnya.
Di sisi lain, ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen pemilihan Chrome OS. "Saya hanya menghadiri meeting di 6 Mei 2020 di mana saya diminta pendapatnya," jelasnya. Keputusan final soal spesifikasi teknis, menurut Nadiem, sepenuhnya wewenang bawahan.
Klaim Penghematan dan Fungsi Perangkat
Alih-alih merugikan negara Rp 2,1 triliun seperti dakwaan jaksa, Nadiem malah menyebut kebijakan Chromebook justru menghemat anggaran. "Minimal Rp 1,2 triliun. Karena lisensi Chrome OS gratis, sementara Windows berbayar," ujarnya. Ia mempertanyakan, kenapa keputusan yang menghemat justru dapat resistensi besar dari jajaran yang biasa memilih Windows.
Soal fungsi, data Chrome Device Management menunjukkan 97% unit aktif dan diterima. "Bahkan audit BPKP menunjukkan angka pemanfaatan yang signifikan untuk asesmen dan pembelajaran," sebut Nadiem.
Ia menegaskan, tidak ada satu pun audit BPK atau BPKP yang menyatakan pengadaan Chromebook tidak tepat. "Kerugian negara Rp 1,5 triliun berdasarkan kemahalan harga laptop tidak ada hubungannya dengan pilihan OS yang justru menghemat," tegasnya.
Terakhir, ia membela fitur Chrome Device Management (CDM) yang dituding tak berguna. "Apa masyarakat ingin murid dan guru terekspos pornografi atau judi online?" tanyanya. CDM, menurut Nadiem, justru memberi kendali penuh dan transparansi. "Untuk pertama kalinya, pengadaan TIK bisa 100% akuntabel. Tanpa CDM, saya tidak bisa membuktikan Chromebook dimanfaatkan di lapangan," tandasnya.
Latar Belakang Kasus
Nadiem didakwa bersama empat orang lainnya, termasuk Sri Wahyuningsih dan mantan staf khususnya, Jurist Tan. Mereka dituduh melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada 2020-2022 yang tidak sesuai perencanaan, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,18 triliun.
Tim pengacara Nadiem telah mengklarifikasi soal angka Rp 809 miliar yang dituduhkan sebagai keuntungan pribadi. Menurut mereka, itu adalah aksi korporasi internal PT AKAB (GoTo) yang sama sekali tidak terkait dengan Nadiem maupun proses pengadaan di Kemendikbudristek. Transaksi itu, ditegaskan, sudah terdokumentasi dengan rapi.
Artikel Terkait
Wagub Babel Diperiksa Bareskrim, Ijazah Diklaim Cuma Belum Dilegalisir
Ketika Algoritma Menjadi Hakim Cinta: Red Flag yang Menggerus Relasi Manusia
TikTokable atau Tidak? Destinasi Hits 2026 dan Trik Simpan Video Tanpa Watermark
Pemulihan Aceh dan Sumatera: Ekonomi Kreatif dan Klinik UMKM Jadi Ujung Tombak