Dakwaan Chromebook: Wali Kota Semarang Disebut Titip Nama Pengusaha ke Nadiem

- Senin, 05 Januari 2026 | 18:18 WIB
Dakwaan Chromebook: Wali Kota Semarang Disebut Titip Nama Pengusaha ke Nadiem

Soal namanya yang masuk dakwaan, Agustina sebenarnya sudah pernah angkat bicara. Politikus PDIP itu membantah keras menerima keuntungan apapun dari kasus Chromebook ini.

Sampai saat ini, ketiga pengusaha yang namanya disebut itu belum memberikan tanggapan atau komentar apa pun.

Lalu, Bagaimana dengan Kasus Nadiem?

Nadiem sendiri tidak sendirian. Dia didakwa bersama sejumlah pejabat lain, seperti Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Jurist Tan. Inti dakwaannya, mereka dianggap menggelar pengadaan laptop Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020-2022 dengan cara yang melenceng dari perencanaan dan prinsip pengadaan yang sehat.

Akibatnya? Kerugian negara yang diderita disebut mencapai angka yang sulit dibayangkan: sekitar Rp 2,18 triliun. Dan dari kerugian sebesar itu, Nadiem didakwa menerima keuntungan pribadi senilai Rp 809 miliar.

Tapi tim pengacara Nadiem punya klarifikasi. Mereka bilang, angka Rp 809 miliar itu bukan uang tunai yang diterima Nadiem. Itu adalah hasil aksi korporasi antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia di tahun 2021, yang dilakukan dalam rangka persiapan IPO. Menurut pengacara, transaksi korporasi itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan Nadiem yang saat itu sudah jadi menteri, apalagi dengan proses pengadaan di Kemendikbudristek.

Jadi, narasinya punya dua sisi yang sama-sama kuat. Di satu sisi, dakwaan jaksa yang rinci. Di sisi lain, bantahan dan klarifikasi dari para tersangka. Perkara ini masih panjang, dan pengadilan yang akan menentukan akhir ceritanya.


Halaman:

Komentar