Nama Agustina Wilujeng Pramestuti, mantan anggota Komisi X DPR yang kini jadi Wali Kota Semarang, muncul dalam dakwaan jaksa terhadap Nadiem Makarim. Intinya, dia disebut-sebut pernah 'menitipkan' nama rekan untuk proyek pengadaan Chromebook.
Semua ini terungkap Senin lalu, saat jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasusnya berkutat pada pengadaan laptop Chromebook tahun 2021 yang jumlahnya fantastis: ratusan ribu unit. Rinciannya, 189.165 unit dananya dari DIPA, sementara 242.565 unit lainnya bersumber dari DAK. Namun begitu, ada dugaan kuat bahwa harga per unitnya tak pernah dikaji dengan benar sejak awal.
Jaksa membeberkan, Agustina dikatakan bertemu dengan Nadiem Makarim dan Plt. Dirjen Paud Dasmen Hamid Muhammad. Pertemuan itu terjadi di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, sekitar Agustus 2020 hingga April 2021. Waktunya berlangsung sebelum dan sesudah pembahasan anggaran DIPA.
"Agustina Wilujeng Pramestuti yang saat itu sebagai anggota Komisi X DPR RI yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad yang membahas terkait dengan pengadaan TIK tahun 2021," kata Jaksa.
Dalam pertemuan itu, Agustina konon bertanya, 'apakah teman-teman saya bisa bekerja?'. Nadiem punya jawaban yang diplomatis.
"Untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad," sambung jaksa, mengutip jawaban Nadiem.
Dari situ, alur komunikasi berlanjut. Hamid Muhammad lalu merekomendasikan Agustina untuk bertemu dengan Dirjen bernama Jumeri. Agustina pun mengirim pesan WhatsApp.
"Saya bertemu dengan Mas Menteri (Nadiem Anwar Makarim) dan Pak Hamid Senin dan Selasa malam lalu direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan," bunyi isi pesan yang dibacakan jaksa.
"Lalu Jumeri menjawab 'Monggo Siap Ibu'," imbuh jaksa.
Setelah itu, jaksa menuturkan, Jumeri bersama beberapa pejabat lain termasuk Hamid Muhammad dan para direktur menerima apa yang disebut sebagai 'titipan nama'.
"Beberapa kali mendapatkan 'titipan nama pengusaha' dari Agustina Wilujeng Pramestuti dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021," papar jaksa.
"Adapun nama-nama pengusaha tersebut adalah Hendrik Tio (PT Bhinneka Mentaridimensi), Michael Sugiarto (PT Tera Data Indonusa (Axioo)) dan Timothy Siddik (PT Zyrexindo Mandiri Buana),"
Bantahan dari Agustina
Soal namanya yang masuk dakwaan, Agustina sebenarnya sudah pernah angkat bicara. Politikus PDIP itu membantah keras menerima keuntungan apapun dari kasus Chromebook ini.
"Saya ingin sampaikan ya bahwa saya tidak menerima apa pun dalam perkara tersebut dan proses hukum yang di dalam pemeriksaan memunculkan nama saya, saya kira saya yakini itu sebagai sebuah proses hukum yang harus dijalankan karena itu proses hukum pemeriksaan," papar Agustina kepada wartawan pada 17 Desember 2025.
"Saya tidak bisa memberikan penjelasan mengenai itu ya. Saya sampaikan saya tidak menerima apa pun," imbuhnya, menanggapi tiga nama 'titipan' yang disebut jaksa.
Sampai saat ini, ketiga pengusaha yang namanya disebut itu belum memberikan tanggapan atau komentar apa pun.
Lalu, Bagaimana dengan Kasus Nadiem?
Nadiem sendiri tidak sendirian. Dia didakwa bersama sejumlah pejabat lain, seperti Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Jurist Tan. Inti dakwaannya, mereka dianggap menggelar pengadaan laptop Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020-2022 dengan cara yang melenceng dari perencanaan dan prinsip pengadaan yang sehat.
Akibatnya? Kerugian negara yang diderita disebut mencapai angka yang sulit dibayangkan: sekitar Rp 2,18 triliun. Dan dari kerugian sebesar itu, Nadiem didakwa menerima keuntungan pribadi senilai Rp 809 miliar.
Tapi tim pengacara Nadiem punya klarifikasi. Mereka bilang, angka Rp 809 miliar itu bukan uang tunai yang diterima Nadiem. Itu adalah hasil aksi korporasi antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia di tahun 2021, yang dilakukan dalam rangka persiapan IPO. Menurut pengacara, transaksi korporasi itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan Nadiem yang saat itu sudah jadi menteri, apalagi dengan proses pengadaan di Kemendikbudristek.
Jadi, narasinya punya dua sisi yang sama-sama kuat. Di satu sisi, dakwaan jaksa yang rinci. Di sisi lain, bantahan dan klarifikasi dari para tersangka. Perkara ini masih panjang, dan pengadilan yang akan menentukan akhir ceritanya.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Penyelidikan Kasus Sea Dragon Sampai ke Aktor Intelektual
Dua Perwira Polres Toraja Utara Ditahan Terkait Dugaan Jaringan Narkoba
Bandara Koroway Batu Beroperasi Kembali dengan Pengamanan Ketat Pasca Insiden Penembakan Pilot
ASDP Terapkan Diskon Tiket dan Tarif Tunggal untuk Mudik Lebaran 2026