Di Gedung Kementerian Hukum Jakarta, suasana cukup tegang. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, tampak bersemangat membela aturan baru. Ia menepis keras anggapan yang beredar belakangan ini.
“Kan muncul di media ya bahwa ini polisi super power, polisi tidak bisa dikontrol,” ujarnya, Senin (5/1).
“Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat.”
Eddy, begitu ia biasa disapa, menegaskan bahwa kewenangan Kepolisian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru justru diatur dengan sangat ketat. Klaim bahwa lembaga itu jadi tak terkendali sama sekali ia bantah mentah-mentah.
Menurutnya, justru sebaliknya. Aturan ini menghadirkan mekanisme pengawasan yang jauh lebih kuat terhadap kerja penyidik. Praktik lama yang disebutnya ‘saling sandera perkara’ antara penyidik dan jaksa, katanya, sudah tamat.
“Kalau dengan KUHAP yang lama, itu bisa terjadi,” katanya.
“Perkara bisa bolak-balik, bolak nggak balik-balik, tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way.”
Ia lalu menjelaskan dengan gaya yang lebih gamblang. Eddy mengutip perkataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Mulyana, untuk menggambarkan perubahan hubungan kerja itu.
“Kalau dulu adalah lagu dangdut ‘kau yang memulai, kau yang mengakhiri’, kalau sekarang tidak. Polisi yang memulai, jaksa yang mengakhiri. Karena ada dalam hubungan koordinasi itu,” papar Eddy.
Intinya, KUHAP baru ini diyakini memberi kepastian hukum yang lebih jelas.
Di sisi lain, dari parlemen, suara juga datang. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melihat momen ini sebagai titik balik. Sejak 2 Januari, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, hukum Indonesia menurutnya memasuki babak baru yang sama sekali berbeda.
“Hukum kita memasukan babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan,” tegas Habiburokhman.
Ia sedikit menyayangkan prosesnya yang dinilai lambat. Pembaruan semestinya bisa dilakukan di awal era reformasi, tapi selalu terhambat oleh berbagai halangan. Namun begitu, akhirnya terwujud juga.
“Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan dan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” pungkasnya.
Dua pernyataan itu, meski dari posisi yang berbeda, sama-sama menegaskan satu hal: era baru penegakan hukum di Indonesia telah dimulai. Hasilnya? Kita lihat saja nanti.
Artikel Terkait
Catatan Harian Ungkap Jaringan Dakwah Ulama Sulsel KH Ahmad Surur
Anggota DPR Desak Penyelidikan Kasus Sea Dragon Sampai ke Aktor Intelektual
Dua Perwira Polres Toraja Utara Ditahan Terkait Dugaan Jaringan Narkoba
Bandara Koroway Batu Beroperasi Kembali dengan Pengamanan Ketat Pasca Insiden Penembakan Pilot