“Kalau dulu adalah lagu dangdut ‘kau yang memulai, kau yang mengakhiri’, kalau sekarang tidak. Polisi yang memulai, jaksa yang mengakhiri. Karena ada dalam hubungan koordinasi itu,” papar Eddy.
Intinya, KUHAP baru ini diyakini memberi kepastian hukum yang lebih jelas.
Di sisi lain, dari parlemen, suara juga datang. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melihat momen ini sebagai titik balik. Sejak 2 Januari, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, hukum Indonesia menurutnya memasuki babak baru yang sama sekali berbeda.
“Hukum kita memasukan babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan,” tegas Habiburokhman.
Ia sedikit menyayangkan prosesnya yang dinilai lambat. Pembaruan semestinya bisa dilakukan di awal era reformasi, tapi selalu terhambat oleh berbagai halangan. Namun begitu, akhirnya terwujud juga.
“Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan dan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” pungkasnya.
Dua pernyataan itu, meski dari posisi yang berbeda, sama-sama menegaskan satu hal: era baru penegakan hukum di Indonesia telah dimulai. Hasilnya? Kita lihat saja nanti.
Artikel Terkait
Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said Akhirnya Dibongkar Malam Ini
Skripsi yang Tersandera Birokrasi: Gelar atau Gagasan?
Cinta yang Lelah di Tanah yang Terus Dijarah
Bolsonaro Terjatuh di Balik Jeruji, Dilarikan ke Rumah Sakit