Isu yang beredar belakangan ini cukup mengusik. Katanya, dalam KUHAP yang baru, aparat penegak hukum bisa seenaknya menyadap tanpa perlu izin pengadilan. Tapi, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dengan tegas membantahnya.
“Itu hoaks,” ujar Eddy, saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin lalu.
Dia menyebut kabar itu sebagai distorsi informasi yang menyesatkan publik. “Kalau bahasa di publik mengatakan nanti bisa blokir, bisa menyadap tanpa izin pengadilan, itu tidak benar. Itu distorsi,” tegasnya.
Menurut Eddy, semua ini berawal dari salah paham. Pasal tentang penyadapan dalam draf KUHAP baru justru sangat singkat dan sederhana. Bunyinya, penyidik, penuntut umum, atau hakim boleh melakukan penyadapan dalam menjalankan kewenangannya. Tapi, ayat selanjutnya langsung menegaskan bahwa aturan detailnya akan diatur dalam undang-undang tersendiri. Titik.
“Penyadapan itu hanya satu pasal,” jelasnya.
Di sisi lain, Eddy memaparkan bahwa KUHAP baru sebenarnya mengatur sembilan bentuk upaya paksa. Mulai dari hal yang biasa seperti penggeledahan dan penyitaan, hingga yang lebih teknis seperti pemblokiran dan pelarangan ke luar negeri. Nah, dari sembilan hal itu, hanya tiga yang boleh dilakukan tanpa izin pengadilan lebih dulu.
“Selebihnya wajib mendapat izin pengadilan,” katanya.
Artikel Terkait
Remaja 14 Tahun Hilang di Hutan Mamuju, Pencarian Gabungan Masih Berlangsung
Truk Skylift Dinas Perhubungan Gianyar Hangus Terbakar Diduga Akibat Korsleting
Peneliti IPB Kembangkan Pakan Probiotik Antikoksi untuk Dongkrak Produktivitas Ayam
Motor Terbakar di Tengah Perempatan Maros, Keluarga Selamat