Isu yang beredar belakangan ini cukup mengusik. Katanya, dalam KUHAP yang baru, aparat penegak hukum bisa seenaknya menyadap tanpa perlu izin pengadilan. Tapi, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dengan tegas membantahnya.
“Itu hoaks,” ujar Eddy, saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin lalu.
Dia menyebut kabar itu sebagai distorsi informasi yang menyesatkan publik. “Kalau bahasa di publik mengatakan nanti bisa blokir, bisa menyadap tanpa izin pengadilan, itu tidak benar. Itu distorsi,” tegasnya.
Menurut Eddy, semua ini berawal dari salah paham. Pasal tentang penyadapan dalam draf KUHAP baru justru sangat singkat dan sederhana. Bunyinya, penyidik, penuntut umum, atau hakim boleh melakukan penyadapan dalam menjalankan kewenangannya. Tapi, ayat selanjutnya langsung menegaskan bahwa aturan detailnya akan diatur dalam undang-undang tersendiri. Titik.
“Penyadapan itu hanya satu pasal,” jelasnya.
Di sisi lain, Eddy memaparkan bahwa KUHAP baru sebenarnya mengatur sembilan bentuk upaya paksa. Mulai dari hal yang biasa seperti penggeledahan dan penyitaan, hingga yang lebih teknis seperti pemblokiran dan pelarangan ke luar negeri. Nah, dari sembilan hal itu, hanya tiga yang boleh dilakukan tanpa izin pengadilan lebih dulu.
“Selebihnya wajib mendapat izin pengadilan,” katanya.
Tiga pengecualian itu adalah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Untuk penyadapan? Bukan bagian dari itu. Jadi, klaim bahwa penyadapan bisa dilakukan secara bebas, menurutnya, sama sekali tidak punya dasar.
Pernyataan Eddy ini diamini oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Supratman menegaskan bahwa aturan penyadapan memang sengaja tidak dimasukkan ke dalam revisi KUHAP. Alasannya, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa penyadapan harus punya undang-undang khusus.
Menariknya, draf untuk undang-undang khusus itu sebenarnya sudah disiapkan sejak lama.
“Kan itu dari sisi draft sebenarnya sudah ada,” ujar Supratman.
Dia bercerita, ide awalnya adalah menggabungkan aturan penyadapan untuk kepentingan intelijen negara dengan yang untuk penegakan hukum biasa dalam satu payung undang-undang.
“Dulu waktu saya masih jadi Ketua Baleg, kita mau nyatukan nih. Ada penyadapan di bidang intelijen menyangkut soal pertahanan negara. Ada penyadapan di bidang penegakan hukum. Dulu, kita gabungkan menjadi satu, dulu ya, dulu,” kenangnya.
Jadi, intinya jelas. Wacana tentang penyadapan liar tanpa kendali pengadilan hanyalah isapan jempol belaka. Prosesnya masih panjang dan akan diatur dengan sangat ketat nantinya.
Artikel Terkait
Makassar Alokasikan Rp10,6 Miliar untuk Bangun Jalan Akses TPA Antang
Catatan Harian Ungkap Jaringan Dakwah Ulama Sulsel KH Ahmad Surur
Anggota DPR Desak Penyelidikan Kasus Sea Dragon Sampai ke Aktor Intelektual
Dua Perwira Polres Toraja Utara Ditahan Terkait Dugaan Jaringan Narkoba