Istri Pegawai Bank Surabaya Kini Jadi Tersangka Balik dalam Kasus KDRT

- Senin, 05 Januari 2026 | 12:30 WIB
Istri Pegawai Bank Surabaya Kini Jadi Tersangka Balik dalam Kasus KDRT

Kasus KDRT yang melibatkan seorang pegawai bank, AAS (40), dan istrinya, IGF (32), ternyata tak sesederhana itu. Awalnya, sang suami yang jadi sorotan karena aksi kekerasannya di depan anak-anak. Kini, giliran sang istri yang justru ditetapkan sebagai tersangka.

Ya, IGF menghadapi tudingan yang sama: dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penetapan ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto. "Benar," katanya singkat saat dikonfirmasi pada Senin (5/1). Sayangnya, detail lebih lanjut soal bukti yang menjerat IGF masih ditutup rapat.

Di sisi lain, melalui unggahan Instagram pribadinya, IGF mengaku justru dilaporkan balik. Tak cuma soal KDRT, ada juga laporan untuk dugaan pencurian. Upaya untuk mendapatkan klarifikasi langsung darinya belum membuahkan hasil.

Rentetan Kekerasan yang Berlarut

Menurut Edy, kisah kelam ini sudah berjalan cukup lama. AAS diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya sejak Desember 2023, dan berlanjut hingga Januari tahun ini. Motifnya? Hal-hal sepele dalam rumah tangga.

"Tidak intens, tapi memang manakala terjadi perselisihan mulai dari hal yang kecil, yang sepele, akhirnya dilanjutkan dengan kekerasan fisik," ujar Edy pada kesempatan terpisah, Senin (25/8).

Kekerasan fisik itu, katanya, dilakukan dengan tangan kosong maupun menggunakan bantal. Atas perbuatannya, AAS terancam hukuman penjara maksimal lima tahun berdasarkan UU Penghapusan KDRT.


Halaman:

Komentar