Pemerintah akhirnya angkat bicara soal pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru, plus UU Penyesuaian Pidana. Penjelasan ini datang menanggapi berbagai isu yang ramai diperbincangkan publik belakangan ini.
Di kantornya di Jakarta, Senin (5/1), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dengan tegas membantah anggapan bahwa aturan baru ini diciptakan untuk membatasi demokrasi. Justru sebaliknya, dia malah mendorong agar kritik terhadap pemerintah tetap disampaikan.
"Sama sekali tidak ada niat untuk membungkam, apalagi menghentikan proses demokrasi kita. Silakan kritik, itu sehat untuk pemerintah. Asalkan tujuannya untuk kepentingan bangsa," kata Supratman.
"Kritikan itu untuk mengoreksi kebijakan yang mungkin salah. Pemerintah justru berterima kasih. Tapi, ya tolong dibedakan mana yang pantas dan tidak. Saya yakin masyarakat sudah paham," tambahnya lagi.
Menurutnya, semua upaya untuk mengkoreksi aturan baru ini patut dihargai. Dia juga akan menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya terkait gugatan yang diajukan.
Memang, sebagai politikus Gerindra, Supratman paham betul ada kekhawatiran yang beredar. Namun begitu, dia mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya penerapan di lapangan.
"Kekhawatiran itu insyaallah akan dijawab dengan integritas aparat kita," ujarnya singkat.
Dia mengakui, beberapa pasal memang masih jadi bahan perdebatan panas. Pemerintah berjanji akan memberikan penjelasan lebih detail sambil memantau pelaksanaannya nanti.
"Intinya, meski KUHP mulai berlaku hari ini dan kita dengar ada beberapa isu yang masih diperdebatkan minimal tujuh isu tapi ada tiga yang paling sering dibahas," jelas Supratman.
"Yakni pasal soal penghinaan lembaga negara, perzinaan, dan aturan bagi demonstran. Tiga isu inilah yang paling menyita perhatian," sambungnya.
Supratman menegaskan, proses penyusunan kitab undang-undang ini sudah dilakukan dengan prinsip keadilan dan telah menampung banyak masukan. Partisipasi publik, katanya, sangat luar biasa.
Sebagai informasi, KUHP dan KUHAP baru ini resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Pengesahannya dilakukan DPR setelah pembahasan panjang dengan pemerintah. KUHAP sendiri disahkan dalam rapat paripurna akhir tahun lalu, dan akan berlaku sepaket dengan KUHP yang lebih dulu disahkan pada 2023.
Artikel Terkait
AS Monaco Resmi Aktifkan Opsi Pembelian Ansu Fati dari Barcelona Senilai 11 Juta Euro
James Milner Pensiun di Usia 40 Tahun, Tutup Karier 24 Musim dengan Rekor 658 Laga di Premier League
Kemenag Sembelih 12 Sapi dan 6 Kambing, Salurkan 1.200 Paket Daging Kurban serta Santunan Anak Yatim
Pelaku Curanmor Bersenpi Tewas Ditembak, Polisi Ringkus Satu Komplotan di Tulang Bawang