Pemerintah akhirnya angkat bicara soal pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru, plus UU Penyesuaian Pidana. Penjelasan ini datang menanggapi berbagai isu yang ramai diperbincangkan publik belakangan ini.
Di kantornya di Jakarta, Senin (5/1), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dengan tegas membantah anggapan bahwa aturan baru ini diciptakan untuk membatasi demokrasi. Justru sebaliknya, dia malah mendorong agar kritik terhadap pemerintah tetap disampaikan.
"Sama sekali tidak ada niat untuk membungkam, apalagi menghentikan proses demokrasi kita. Silakan kritik, itu sehat untuk pemerintah. Asalkan tujuannya untuk kepentingan bangsa," kata Supratman.
"Kritikan itu untuk mengoreksi kebijakan yang mungkin salah. Pemerintah justru berterima kasih. Tapi, ya tolong dibedakan mana yang pantas dan tidak. Saya yakin masyarakat sudah paham," tambahnya lagi.
Menurutnya, semua upaya untuk mengkoreksi aturan baru ini patut dihargai. Dia juga akan menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya terkait gugatan yang diajukan.
Memang, sebagai politikus Gerindra, Supratman paham betul ada kekhawatiran yang beredar. Namun begitu, dia mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya penerapan di lapangan.
Artikel Terkait
Juru Parkir Diamankan Usai Pengeroyokan di Makassar Bermula dari Sengketa Karcis
Pelindo dan Pemkot Makassar Sepakati Penataan Kawasan Pelabuhan dan Pembangunan Taman Km 0
Mahfud MD Jelaskan Batasan Makar: Kritik dan Gerakan Rakyat Bukan Penggulingan Pemerintah
Pria Ditemukan Tewas di Kamar Mess, Polisi Duga Meninggal karena Sakit