Nadiem Terdakwa Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp 2,18 Triliun

- Senin, 05 Januari 2026 | 11:30 WIB
Nadiem Terdakwa Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp 2,18 Triliun

Tak berhenti di situ. Menurut jaksa, mereka menyusun harga satuan dan alokasi anggaran untuk tahun 2020 tanpa didukung data survei yang bisa dipertanggungjawabkan. Yang lebih parah, angka-angka ini kemudian dijadikan patokan untuk pengadaan di tahun 2021 dan 2022. Proses pengadaannya sendiri dilakukan melalui e-katalog dan aplikasi SIPLah, namun tanpa melalui evaluasi harga yang wajar. Referensi harganya pun disebut tidak jelas.

Dampak finansialnya sungguh luar biasa. Negara dirugikan hingga Rp 2,18 triliun lebih. Rinciannya, ada selisih kemahalan harga Chromebook senilai Rp 1,56 triliun, plus pengadaan CDM yang dianggap tidak perlu dan menghabiskan sekitar Rp 621 miliar.

Lalu, uang sebesar itu mengalir ke mana? Dakwaan menjabarkan daftar panjang penerima yang disebut memperkaya diri:

  • Nadiem sendiri dikatakan mendapat Rp 809,5 miliar.
  • Mulyatsyah menerima SGD 120 ribu dan USD 150 ribu.
  • Sejumlah nama lain seperti Harnowo Susanto, Dhany Hamiddan Khoir, hingga Mariana Susy juga disebut mendapatkan bagian, dengan nilai bervariasi dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
  • Tak hanya perorangan, sejumlah perusahaan teknologi ternama juga tercatat sebagai penerima, mulai dari PT Acer Indonesia, PT Dell Indonesia, PT Lenovo, hingga PT Bhinneka Mentari Dimensi, dengan nilai total yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Atas seluruh perbuatan itu, Nadiem dan yang lain didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, beriringan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang ini jelas baru permulaan dari proses hukum yang panjang, menguliti satu per satu detail proyek yang awalnya diusung untuk memajukan pendidikan, namun berakhir menjadi masalah besar.


Halaman:

Komentar