Washington Langgar Batas: Penangkapan Maduro di Bawah Sorotan Hukum Internasional

- Minggu, 04 Januari 2026 | 13:18 WIB
Washington Langgar Batas: Penangkapan Maduro di Bawah Sorotan Hukum Internasional

Suasana di Washington tegang. Dari podium, Presiden Donald Trump mengumumkan sebuah operasi militer besar-besaran di Venezuela yang berakhir dengan penangkapan Nicolas Maduro. Tak hanya sang presiden, istrinya, Cilia Flores, juga turut diamankan. Dunia pun menahan napas.

"Lampu-lampu Caracas kami padamkan dengan keahlian tertentu. Suasana gelap, mematikan," ujar Trump dalam konferensi pers Minggu (4/1), dengan nada penuh kemenangan. "Maduro dan Flores kini menghadapi keadilan Amerika. Mereka telah didakwa di Distrik Selatan New York, J Clayton, atas kampanye terorisme narkoba yang mematikan terhadap AS dan warganya."

Pernyataan itu bagai petir di siang bolong. Bayangkan saja: seorang kepala negara ditangkap oleh kekuatan militer asing. Ini peristiwa langka, nyaris tak terdengar dalam beberapa dekade terakhir, dan konsekuensi hukumnya bisa sangat besar. Tatanan politik internasional langsung gempar.

Lalu, timbul pertanyaan mendasar yang menggelitik: bolehkah sesungguhnya satu negara menangkap pemimpin negara lain?

Kedaulatan: Fondasi yang Tak Boleh Diinjak

Jawabannya berakar pada prinsip paling sakral dalam hukum internasional: kedaulatan negara. Setiap bangsa punya hak penuh mengurus rumah tangganya sendiri, tanpa intervensi dari luar. Prinsip ini bukan sekadar omongan, tapi tertuang hitam di atas putih dalam Piagam PBB, tepatnya Pasal 2 ayat (1).

"Organisasi ini didasarkan pada prinsip persamaan kedaulatan dari semua anggotanya," bunyinya.

Lebih tegas lagi, Pasal 2 ayat (4) melarang penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik negara lain. Jadi, tindakan sepihak semacam penangkapan lintas negara apalagi yang menyasar kepala negara harus tunduk pada aturan main ini. Tanpa persetujuan Caracas atau mandat internasional yang jelas, langkah AS berpotensi melanggar kedaulatan Venezuela secara terang-terangan.

Kekebalan yang Melekat pada Seorang Presiden

Selain soal kedaulatan, ada lagi hal yang sering dilupakan: kekebalan kepala negara. Dalam hukum internasional, prinsip head of state immunity ini nyata. Ini adalah perlindungan hukum penuh yang melekat pada seseorang selama ia masih menjabat.

Secara tradisional, seorang presiden atau perdana menteri menikmati kekebalan luas di hadapan pengadilan domestik negara lain, baik untuk perkara pidana maupun perdata. Praktiknya, untuk mengadili seorang kepala negara atas kejahatan serius sekalipun, biasanya harus melalui proses di negara sendiri atau mekanisme yang sangat khusus.


Halaman:

Komentar