Washington Langgar Batas: Penangkapan Maduro di Bawah Sorotan Hukum Internasional

- Minggu, 04 Januari 2026 | 13:18 WIB
Washington Langgar Batas: Penangkapan Maduro di Bawah Sorotan Hukum Internasional

Suasana di Washington tegang. Dari podium, Presiden Donald Trump mengumumkan sebuah operasi militer besar-besaran di Venezuela yang berakhir dengan penangkapan Nicolas Maduro. Tak hanya sang presiden, istrinya, Cilia Flores, juga turut diamankan. Dunia pun menahan napas.

"Lampu-lampu Caracas kami padamkan dengan keahlian tertentu. Suasana gelap, mematikan," ujar Trump dalam konferensi pers Minggu (4/1), dengan nada penuh kemenangan. "Maduro dan Flores kini menghadapi keadilan Amerika. Mereka telah didakwa di Distrik Selatan New York, J Clayton, atas kampanye terorisme narkoba yang mematikan terhadap AS dan warganya."

Pernyataan itu bagai petir di siang bolong. Bayangkan saja: seorang kepala negara ditangkap oleh kekuatan militer asing. Ini peristiwa langka, nyaris tak terdengar dalam beberapa dekade terakhir, dan konsekuensi hukumnya bisa sangat besar. Tatanan politik internasional langsung gempar.

Lalu, timbul pertanyaan mendasar yang menggelitik: bolehkah sesungguhnya satu negara menangkap pemimpin negara lain?

Kedaulatan: Fondasi yang Tak Boleh Diinjak

Jawabannya berakar pada prinsip paling sakral dalam hukum internasional: kedaulatan negara. Setiap bangsa punya hak penuh mengurus rumah tangganya sendiri, tanpa intervensi dari luar. Prinsip ini bukan sekadar omongan, tapi tertuang hitam di atas putih dalam Piagam PBB, tepatnya Pasal 2 ayat (1).

"Organisasi ini didasarkan pada prinsip persamaan kedaulatan dari semua anggotanya," bunyinya.

Lebih tegas lagi, Pasal 2 ayat (4) melarang penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik negara lain. Jadi, tindakan sepihak semacam penangkapan lintas negara apalagi yang menyasar kepala negara harus tunduk pada aturan main ini. Tanpa persetujuan Caracas atau mandat internasional yang jelas, langkah AS berpotensi melanggar kedaulatan Venezuela secara terang-terangan.

Kekebalan yang Melekat pada Seorang Presiden

Selain soal kedaulatan, ada lagi hal yang sering dilupakan: kekebalan kepala negara. Dalam hukum internasional, prinsip head of state immunity ini nyata. Ini adalah perlindungan hukum penuh yang melekat pada seseorang selama ia masih menjabat.

Secara tradisional, seorang presiden atau perdana menteri menikmati kekebalan luas di hadapan pengadilan domestik negara lain, baik untuk perkara pidana maupun perdata. Praktiknya, untuk mengadili seorang kepala negara atas kejahatan serius sekalipun, biasanya harus melalui proses di negara sendiri atau mekanisme yang sangat khusus.

Putusan Mahkamah Internasional dalam perkara Arrest Warrant (Kongo v Belgia) tahun 2002 sudah mengukuhkan hal ini. Intinya, selama masih menjabat, seorang pejabat tinggi negara seperti menteri luar negeri dan secara analogi kepala negara tidak bisa ditangkap oleh yurisdiksi negara lain. Status Nicolas Maduro sebagai Presiden Venezuela, terlepas dari pengakuan politik AS, seharusnya memberinya payung kekebalan ini.

Lalu, Bagaimana dengan Tuduhan Kejahatan Berat?

Nah, ini yang sering jadi pembenaran. Banyak yang berargumen, jika seorang pemimpin dituduh melakukan pelanggaran HAM berat atau kejahatan terhadap kemanusiaan, kekebalannya harus hangus. Tapi hukum internasional tidak sesederhana itu.

Memang, Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Pasal 27 menyatakan jabatan resmi tak membebaskan dari tanggung jawab pidana. Tapi, penegakannya tidak bisa dilakukan secara semena-mena oleh satu negara. Prosesnya harus melalui saluran hukum internasional yang sah misalnya lewat perintah ICC atau mandat Dewan Keamanan PBB.

Pasal 98 Statuta Roma pun mengatur, ICC tidak bisa meminta penyerahan seseorang jika itu bertentangan dengan kewajiban kekebalan negara. AS, yang bahkan bukan pihak Statuta Roma, jelas kesulitan mencari dasar hukum untuk bertindak sebagai polisi global dalam kasus Maduro.

Di Mana Peran Dewan Keamanan PBB?

Dalam skema PBB, lembaga yang punya kewenangan mengesahkan penggunaan kekuatan terhadap negara anggota ya Dewan Keamanan. Pasal 39 dan 42 Piagam PBB memberi mereka wewenang untuk menentukan ancaman perdamaian dan mengizinkan tindakan militer.

Tanpa resolusi dari Dewan Keamanan, tindakan seperti penangkapan atau penggulingan pemerintahan asing berisiko tinggi dicap sebagai ilegal. Dan sejauh ini, tidak ada mandat dari Dewan Keamanan yang mengizinkan AS menangkap Nicolas Maduro.

Dalih Bela Diri pun Tak Kuat

Lalu, bagaimana dengan hak membela diri? Pasal 51 Piagam PBB mengakuinya, tapi hanya jika terjadi serangan bersenjata yang nyata. Sampai saat ini, tidak ada bukti bahwa Venezuela melancarkan serangan bersenjata ke wilayah Amerika Serikat. Jadi, dalih ini pun tampak sulit berdiri.

Jadi, melihat dari kacamata hukum internasional, langkah AS ini penuh dengan titik-titik rawan. Dari pelanggaran kedaulatan, pengabaian kekebalan kepala negara, hingga tidak adanya mandat PBB. Dunia kini menunggu, apa konsekuensi berikutnya dari langkah dramatis yang satu ini.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar