Polda Babel Pecat 19 Anggotanya Sepanjang 2025
Sepanjang tahun 2025, Polda Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 19 personelnya. Mereka dipecat tidak dengan hormat setelah terbukti melanggar aturan disiplin dan kode etik kepolisian. Sanksi berat ini berlaku bagi anggota yang bertugas baik di tingkat Polda maupun di berbagai polres jajaran.
Namun begitu, pemecatan itu hanyalah puncak gunung es. Secara keseluruhan, ada 188 anggota yang kena sanksi. Hukumannya beragam, mulai dari teguran disiplin biasa, penurunan pangkat, hingga yang paling berat: pemberhentian.
Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, mengungkapkan bahwa di antara kasus-kasus yang berujung pemecatan, terdapat pelanggaran terkait perilaku menyimpang. Ia secara spesifik menyebutkan penyuka sesama jenis atau yang kerap disebut LGBT.
"Tetapi tetap menjadi perhatian kami meski dibilang itu tidak manusiawi dan melanggar HAM,"
kata Viktor, seperti dilaporkan media lokal pada Jumat (2/1/2026).
Rinciannya begini: dari 188 anggota yang ditindak, 19 orang langsung di-PTDH. Lalu, 18 polisi harus rela turun pangkat. Sanksi disiplin menimpa 85 orang, sementara pelanggaran etik menjerat 62 personel. Tak hanya itu, ada pula 4 orang yang berurusan dengan sanksi pidana.
Viktor mengakui, tindakan tegas ini jelas merugikan karier anggota yang bersangkutan. Tapi di sisi lain, langkah ini dianggap perlu. Tujuannya satu: menjaga kualitas dan profesionalisme tubuh Polri, sekaligus melindungi nama baik rekan-rekan lain yang sudah bekerja dengan benar.
Di luar urusan internal, catatan kinerja Polda Babel pada periode yang sama juga diwarnai pengungkapan 1.041 kasus pertambangan timah ilegal. Angka yang cukup fantastis. Dari operasi tersebut, polisi menangkap 441 tersangka dan menyita barang bukti timah ilegal yang beratnya mencapai 152.461 kilogram.
Pengungkapan terbanyak dilakukan oleh Polda Babel sendiri, yakni 403 kasus. Daerah lain seperti Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, serta Belitung dan Belitung Timur juga memberikan kontribusi signifikan dalam penindakan ini.
Penegakan hukum tak berhenti di penangkapan. Polda Babel bersama jajarannya juga gencar melakukan sosialisasi, mencapai 1.178 kegiatan. Mereka menertibkan 145 lokasi tambang liar dan melakukan reklamasi lahan bekas galian seluas 145 hektare. Upaya pemulihan lingkungan itu diperkuat dengan penanaman 28.775 pohon.
Serangkaian aksi ini, baik internal maupun eksternal, menunjukkan komitmen Polda Babel. Bukan cuma soal hukum yang ditegakkan, tapi juga perbaikan tata kelola lingkungan di kepulauan yang kaya akan sumber daya alam ini.
Artikel Terkait
Persija Jakarta Hadapi PSM Makassar dalam Duel Klasik di JIS
Ahli Waris Protes Status Lahan, Proyek Stadion Sudiang Makassar Terhambat
Menag Bantah Gratifikasi, Klaim Penggunaan Jet Pribadi OSO untuk Acara Keluarga
Kejaksaan Sumsel Tahan Dua Mantan Direktur Keuangan Semen Baturaja Terkait Dugaan Korupsi