Denny Sumargo Angkat Bicara Soal Aturan Donasi: "Harus Ada Izin, Biar Nggak Salah Arah"
Isu perizinan penggalangan dana untuk korban bencana di Sumatera masih terus bergulir. Menanggapi pernyataan Menteri Sosial Gus Ipul soal pentingnya izin, aktor dan youtuber Denny Sumargo punya pendapat serupa. Menurutnya, aturan itu bukan tanpa alasan.
Dari pengalamannya sendiri terlibat dalam aksi-aksi sosial, Denny yang akrab disapa Densu mengaku paham soal regulasi yang mengikat. “Berdasarkan pengalaman saya dulu soal donasi, memang ada Undang-Undang yang mengatur,” ujarnya.
“Kalau penggalangan dana dilakukan secara perorangan tanpa izin, itu bisa melanggar Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Hasil donasinya bisa dianggap ilegal dan berpotensi disita negara,” jelas pria itu.
Gus Ipul sebelumnya menyebut, penggalangan dana untuk kondisi darurat memang bisa dilakukan lebih dulu. Namun begitu, perizinan tetap harus dipenuhi setelah proses bantuan selesai. Poin inilah yang disetujui Denny.
Bukan bermaksud membela menteri, tapi Densu merasa langkah itu perlu. Menurutnya, akan jauh lebih aman jika penggalangan dana dilakukan lewat lembaga atau yayasan yang punya payung hukum jelas. Tujuannya sederhana: mencegah penyalahgunaan dan memastikan bantuan tepat sasaran.
“Kalau ingin melakukan donasi, sebaiknya dilakukan di bawah yayasan yang sudah memiliki izin dan payung hukum. Atau bisa juga dengan mengajukan izin kepada Kementerian Sosial,” sarannya.
“Supaya kalau terjadi kelalaian atau penyalahgunaan, kita tidak melanggar hukum. Intinya untuk menjaga agar donasi tidak disalahgunakan. Itu yang saya pahami dari pengalaman sebelumnya,” lanjut Denny.
Ia juga mengaku tidak terlalu paham jika kemudian ada nuansa politik di balik pernyataan Gus Ipul. “Tapi saya juga tidak tahu kalau kemudian ada arah politik tertentu terhadap Gus Ipul,” tambahnya.
Di sisi lain, ada kekhawatiran di masyarakat. Banyak yang mengira proses perizinan bakal memotong dana donasi. Denny mencoba meluruskan.
“Yang saya lihat, masyarakat menangkapnya seolah-olah ada potongan saat mengurus izin. Setahu saya dulu tidak ada potongan, yang ada hanya kewajiban laporan. Itu untuk pertanggungjawaban, supaya hasil donasi tidak disalahgunakan,” tegas bapak satu anak ini.
Jadi, baginya, aturan izin ini lebih tentang transparansi dan keamanan. Bukan birokrasi yang memberatkan.
Artikel Terkait
PRIMARIA FEST 2026 Siap Digelar di Empat Kota, Angkat Indonesian Bounce Music ke Panggung Lebih Luas
RCTI Luncurkan Healing Jalur King Nassar, Variety Show yang Padukan Curhat, Musik, dan Empati
Yenny Wahid Akui Salah Dress Code di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju
Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Sebut Ahmad Dhani Sahabat dan Kader Gerindra