Polda Babel Pecat 19 Anggotanya Sepanjang 2025
Sepanjang tahun 2025, Polda Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 19 personelnya. Mereka dipecat tidak dengan hormat setelah terbukti melanggar aturan disiplin dan kode etik kepolisian. Sanksi berat ini berlaku bagi anggota yang bertugas baik di tingkat Polda maupun di berbagai polres jajaran.
Namun begitu, pemecatan itu hanyalah puncak gunung es. Secara keseluruhan, ada 188 anggota yang kena sanksi. Hukumannya beragam, mulai dari teguran disiplin biasa, penurunan pangkat, hingga yang paling berat: pemberhentian.
Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, mengungkapkan bahwa di antara kasus-kasus yang berujung pemecatan, terdapat pelanggaran terkait perilaku menyimpang. Ia secara spesifik menyebutkan penyuka sesama jenis atau yang kerap disebut LGBT.
"Tetapi tetap menjadi perhatian kami meski dibilang itu tidak manusiawi dan melanggar HAM,"
kata Viktor, seperti dilaporkan media lokal pada Jumat (2/1/2026).
Artikel Terkait
PMI Kerahkan Alat Berat Bersihkan Ribuan Rumah Korban Bencana Sebelum Ramadan
Menkes: Hanya Empat Puskesmas yang Masih Tertutup Lumpur Pascabencana
Awali Tahun dengan Semangat Baru, 7 Rekomendasi Drama Korea yang Hangat dan Menginspirasi
Warung Kopi dan Rasa Kemanusiaan: Kisah Bangkitnya Aceh Tamiang dari Sisa Lumpur