Polda Babel Pecat 19 Anggotanya Sepanjang 2025
Sepanjang tahun 2025, Polda Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 19 personelnya. Mereka dipecat tidak dengan hormat setelah terbukti melanggar aturan disiplin dan kode etik kepolisian. Sanksi berat ini berlaku bagi anggota yang bertugas baik di tingkat Polda maupun di berbagai polres jajaran.
Namun begitu, pemecatan itu hanyalah puncak gunung es. Secara keseluruhan, ada 188 anggota yang kena sanksi. Hukumannya beragam, mulai dari teguran disiplin biasa, penurunan pangkat, hingga yang paling berat: pemberhentian.
Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, mengungkapkan bahwa di antara kasus-kasus yang berujung pemecatan, terdapat pelanggaran terkait perilaku menyimpang. Ia secara spesifik menyebutkan penyuka sesama jenis atau yang kerap disebut LGBT.
"Tetapi tetap menjadi perhatian kami meski dibilang itu tidak manusiawi dan melanggar HAM,"
kata Viktor, seperti dilaporkan media lokal pada Jumat (2/1/2026).
Artikel Terkait
Kiper Bosnia Curi Catatan Penalti Donnarumma, Picu Kontroversi di Laga Internasional
Mahasiswa Blokade Flyover Makassar, Tuntut Penuntasan Kasus Penyiraman Air Keras
Analis Prediksi IHSG Masih Rentan Koreksi, Soroti Level Support 6.846
KA Bangunkarta Anjlok di Brebes, Evakuasi Diperkirakan 7 Jam Lumpuhkan Jalur