Hari ini, Jumat 2 Januari 2026, Indonesia akhirnya membuka lembaran baru dalam sejarah hukumnya. Setelah lebih dari seratus tahun bergantung pada aturan peninggalan kolonial, dua produk hukum utama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi diberlakukan dalam versi nasional. Ini adalah momen bersejarah yang ditunggu-tunggu.
Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, menyebut peristiwa ini sebagai babak baru.
"Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," tegas Yusril.
Menurutnya, fondasi hukum yang baru ini berakar kuat pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa, bukan lagi warisan asing.
Perubahannya memang fundamental. KUHP lama, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie dari 1918, sudah dianggap ketinggalan zaman. Sifatnya represif, terlalu mengandalkan hukuman penjara, dan kerap mengabaikan aspek keadilan yang memulihkan. Sementara KUHAP sebelumnya, produk UU Nomor 8 Tahun 1981 dari era Orde Baru, dinilai belum sejalan sepenuhnya dengan perkembangan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen konstitusi.
Nah, inilah inti pembaruannya. Pendekatan hukum pidana tidak lagi sekadar balas dendam atau retributif. Fokusnya bergeser ke keadilan restoratif. Artinya, tujuan pemidanaan bukan cuma menghukum pelaku, tapi juga memulihkan keadaan korban, masyarakat, bahkan pelaku itu sendiri.
Implikasinya terlihat nyata. Pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi akan diperluas. Pengguna narkotika, misalnya, lebih diarahkan pada rehabilitasi medis dan sosial. Harapannya, langkah ini bisa mengurangi masalah kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan.
Artikel Terkait
Hujan Deras Guyur Jakarta, Sepuluh RT Terendam Banjir
Arus Balik Libur Tahun Baru 2026: 155 Ribu Kendaraan Serbu Jakarta
Lebih dari 16 Ribu Korban Banjir Sumatera Pilih Uang Tunai Daripada Hunian Darurat
Bentrokan Berdarah Guncang Iran, Enam Tewas dalam Gelombang Kerusuhan Terbaru