Era Baru Hukum Pidana Indonesia Resmi Dimulai

- Jumat, 02 Januari 2026 | 17:50 WIB
Era Baru Hukum Pidana Indonesia Resmi Dimulai

Hari ini, Jumat 2 Januari 2026, Indonesia akhirnya membuka lembaran baru dalam sejarah hukumnya. Setelah lebih dari seratus tahun bergantung pada aturan peninggalan kolonial, dua produk hukum utama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi diberlakukan dalam versi nasional. Ini adalah momen bersejarah yang ditunggu-tunggu.

Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, menyebut peristiwa ini sebagai babak baru.

"Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," tegas Yusril.

Menurutnya, fondasi hukum yang baru ini berakar kuat pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa, bukan lagi warisan asing.

Perubahannya memang fundamental. KUHP lama, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie dari 1918, sudah dianggap ketinggalan zaman. Sifatnya represif, terlalu mengandalkan hukuman penjara, dan kerap mengabaikan aspek keadilan yang memulihkan. Sementara KUHAP sebelumnya, produk UU Nomor 8 Tahun 1981 dari era Orde Baru, dinilai belum sejalan sepenuhnya dengan perkembangan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen konstitusi.

Nah, inilah inti pembaruannya. Pendekatan hukum pidana tidak lagi sekadar balas dendam atau retributif. Fokusnya bergeser ke keadilan restoratif. Artinya, tujuan pemidanaan bukan cuma menghukum pelaku, tapi juga memulihkan keadaan korban, masyarakat, bahkan pelaku itu sendiri.

Implikasinya terlihat nyata. Pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi akan diperluas. Pengguna narkotika, misalnya, lebih diarahkan pada rehabilitasi medis dan sosial. Harapannya, langkah ini bisa mengurangi masalah kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan.

Di sisi lain, KUHP Nasional ini juga berusaha merangkul nilai-nilai lokal dan kearifan adat Indonesia. Untuk hal-hal yang dianggap sensitif dan privat seperti hubungan di luar perkawinan ditempatkan sebagai delik aduan. Ini bentuk pembatasan agar negara tidak seenaknya masuk ke ranah personal warga.

Soal proses hukum, KUHAP baru menjanjikan transparansi yang lebih baik. Prosedur penyidikan, penuntutan, sampai persidangan dirancang agar lebih akuntabel. Nantinya, akan ada pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, salah satunya dengan mewajibkan rekaman visual selama proses penyidikan.

Hak korban dan saksi juga diperkuat. Mulai dari aturan restitusi, kompensasi, sampai upaya efisiensi peradilan lewat prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital.

Lantas, bagaimana masa transisinya? Pemerintah mengklaim telah menyiapkan puluhan aturan pelaksana, mencakup 25 Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden. Prinsipnya jelas: tidak berlaku surut. Perkara yang muncul sebelum 2 Januari 2026 akan tetap diproses dengan ketentuan lama, sementara yang muncul setelah tanggal itu tunduk pada aturan baru.

Yusril mengakui, perjalanan menuju reformasi hukum pidana ini sudah dimulai sejak era Reformasi 1998. Prosesnya panjang dan berliku.

"Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat," pungkasnya menutup pernyataan.

Kini, tantangan sesungguhnya baru dimulai: menerjemahkan teks hukum itu menjadi kenyataan di tengah masyarakat.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar