Di sidang panel, kehadirannya 128 kali dengan ketidakhadiran 32 kali. Lalu untuk RPH, dia hadir 100 kali dan tidak hadir 32 kali. Kalau dirata-rata, persentase kehadirannya berkisar di angka 71%.
Di sisi lain, ada juga catatan yang lebih cerah. Guntur Hamzah, misalnya, mencatatkan rekor kehadiran sempurna. Dia menghadiri 589 sidang pleno dan 173 sidang panel tanpa satu pun absen. Di RPH pun seratus persen, dengan 140 kali kehadiran.
Peringatan Resmi
Atas catatan kehadirannya itu, MKMK memberikan surat peringatan resmi kepada Anwar Usman. Palguna memaparkan surat bernomor 41/MKMK/12/2025 itu secara rinci.
Isinya terkait pemantauan pelaksanaan kode etik, khususnya menyangkut kehadiran hakim konstitusi.
Hingga berita ini diturunkan, Anwar Usman sendiri belum memberikan komentar. Kabar yang beredar sebelumnya, dia sempat dirawat di rumah sakit usai terjatuh. Tapi, laporan MKMK ini jelas memberikan gambaran lain yang lebih administratif.
Laporan ini, pada akhirnya, bukan sekadar tabel kehadiran. Ia adalah cermin dari komitmen dan upaya lembaga tinggi negara untuk tetap transparan di mata publik. Meski, tentu saja, angka-angka itu selalu punya cerita di baliknya.
Artikel Terkait
Tragedi Warakas: Satu Kelarga Terkena Musibah, Diduga Akibat Keracunan
19 Personel Polda Babel Dipecat, LGBT Jadi Sorotan
Menulis Jurnal, Kunci Sederhana Menyambut Tahun Baru dengan Lebih Bermakna
Era Baru Hukum Pidana Indonesia Resmi Dimulai