Perayaan malam tahun baru di Bali berubah jadi malapetaka. Sebuah vila di Jalan Tegal Sari Labuan Sait, Desa Pecatu, Kuta Selatan, dilalap si jago merah tepat di tengah hingar-bingar pergantian tahun 2026.
Pemicunya? Kembang api. Menurut keterangan, salah seorang penghuni vila nomor 5 nekat menyalakannya sekitar pukul setengah satu dini hari, Rabu itu. Padahal, sekuriti sudah mengingatkan untuk tidak melakukannya di area vila. Peringatan itu, sayangnya, diabaikan begitu saja.
Akibatnya fatal. Percikan api yang beterbangan langsung menyambar atap kamar vila yang terbuat dari alang-alang. Bahan kering itu membuat api dengan cepat menjalar dan membesar dalam hitungan menit.
"Kami lihat asapnya sudah mengepul dari atap," ujar seorang sumber di lokasi. Sekuriti dan karyawan vila langsung berupaya memadamkannya dengan alat pemadam. Namun, usaha mereka tak berarti. Api sudah terlanjur ganas.
Mereka pun minta bantuan. Damkar Kabupaten Badung akhirnya dihubungi sekitar pukul 00.30 WITA. Tidak main-main, tujuh unit mobil pemadam dikerahkan ke lokasi. Perjuangan petugas baru berhasil sekitar empat jam kemudian, tepatnya pukul 04.00 pagi. Api akhirnya padam.
Kerusakannya cukup parah. Sepuluh unit kamar vila beserta isinya hangus terbakar. Kabar baiknya, nihil korban jiwa dalam insiden ini.
"Adapun yang terbakar adalah sebanyak 10 unit kamar vila beserta isinya dan nihil dilaporkan korban jiwa," jelas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, Kamis (1/1).
Nilai kerugiannya fantastis. Menurut data Damkar Badung, manajemen vila diperkirakan rugi hingga Rp 3 miliar. Soal tindak lanjut hukum, Ariasandy menyebut pihak vila perlu mengambil langkah formal.
"Pihak manajemen disarankan membuat laporan resmi ke Polsek Kuta Selatan," katanya, menegaskan bahwa laporan itu diperlukan jika ingin kasusnya diproses lebih jauh.
Jadi, perayaan yang seharusnya penuk sukacita berakhir dengan pemandangan pilu: bangunan hangus, kerugian miliaran, dan sebuah peringatan keras tentang kelalaian.
Artikel Terkait
Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba Belum Ditahan, Tunggu Proses Propam
Bali United Tumbang Lagi, Kekalahan Ketiga Beruntun Usai Ditaklukkan Persija
Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba Belum Ditahan, Tunggu Sidang Kode Etik
IHSG Terkoreksi, Analis Masih Lihat Peluang Rally ke Level 8.440