Upaya Menekan Angka Retur: Komitmen Pemerintah untuk Tunjangan Guru yang Tepat Waktu
Oleh: Hamzah Akbar Silalahi (Pembina Teknis Perbendaharaan Negara KPPN Tipe A2 Kutacane)
Meningkatkan kesejahteraan guru jelas jadi prioritas. Nah, salah satu terobosan yang digulirkan pemerintah adalah mengubah total cara penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dulu, dana mengalir dulu ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebelum akhirnya sampai ke guru. Sekarang, ceritanya beda. Mekanismenya dipangkas. KPPN kini yang menyalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening pribadi para guru.
Perubahan fundamental ini punya dasar hukum kuat, yakni Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. Aturan itu menegaskan penyaluran dilakukan per triwulan biasanya di bulan Maret, Juni, September, dan November langsung ke rekening tujuan. Skema ini diharapkan bisa mewujudkan prinsip pengelolaan dana yang lebih tertib, efisien, dan yang paling penting, transparan.
Manfaatnya cukup terasa. Proses pembayaran jadi lebih cepat karena dana tak lagi 'mampir' atau bahkan 'terparkir' lama di RKUD. Risiko penyalahgunaan anggaran juga bisa ditekan. Dari sisi guru, ada kepastian jadwal dan kemudahan memantau status pembayaran lewat sistem informasi. Singkatnya, langkah ini menunjukkan keberpihakan yang nyata.
Namun begitu, di balik efisiensi sistem baru ini, masalah klasik masih mengintai: retur pembayaran atau SP2D. Ini terjadi ketika dana dikembalikan bank karena transaksi gagal. Alhasil, guru harus menunggu lebih lama, sementara pemerintah harus membenahi data yang bermasalah. Retur bukan cuma soal teknis, lho. Ini juga urusan kepercayaan. Makanya, Gerakan Zero Retur SP2D digaungkan sebagai komitmen bersama.
Lantas, apa saja pemicu retur ini? Penyebabnya beragam. Bisa karena data rekening tidak valid nomor atau nama pemiliknya tak cocok dengan data bank. Rekening yang sudah tidak aktif atau dorman juga sering jadi biang kerok. Tak kalah sering, guru mengganti rekening tapi lupa melaporkan perubahannya, apalagi jika pergantian dilakukan saat proses penyaluran sedang berjalan. Belum lagi soal ketidak-sinkronan data antara Dapodik, SIMTUN, dan sistem perbendaharaan.
Ambil contoh di wilayah kerja KPPN Kutacane, yang mencakup Pemkab Aceh Tenggara dan Gayo Lues. Angka retur masih fluktuatif. Paling tinggi mencapai 9 kasus di Triwulan I, lalu turun jadi 4 di Triwulan III. Eh, di Triwulan IV malah naik lagi ke angka 6. Fluktuasi ini sinyal jelas bahwa ketelitian dan koordinasi antar pihak dari guru, sekolah, dinas, sampai pusat masih perlu ditingkatkan.
Jadi, bagaimana solusinya? Menekan angka retur butuh kerja sama dari semua lini. Berikut beberapa langkah kunci untuk masing-masing pihak:
Pertama, dari sisi Guru. Pastikan rekening Anda aktif dan nama di buku tabungan persis sama dengan yang tercatat di Info GTK. Hindari mengganti rekening saat masa penyaluran dana berlangsung. Jika ada perubahan, laporkan segera ke sekolah dan simpan baik-baik bukti validasi dari bank.
Kedua, Sekolah atau Satuan Pendidikan punya peran vital. Mereka harus rajin memverifikasi dokumen guru, seperti buku tabungan atau rekening koran. Koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk perbaikan data juga tak boleh lambat.
Ketiga, Dinas Pendidikan. Proses perbaikan data jangan ditunda-tunda. Pastikan sinkronisasi antara Dapodik, Info GTK, dan SIMTUN berjalan rutin. Lebih bagus lagi jika ada MoU dengan bank, sehingga perubahan data rekening guru mesti melalui surat keterangan resmi dari dinas.
Keempat, Kementerian Pendidikan. Di sini, monitoring dan evaluasi harus ketat. Pengecekan data rekening bersama bank sebelum penyaluran bisa jadi langkah preventif yang efektif.
Kelima, Bank. Institusi keuangan ini bisa berperan dengan membuat aplikasi validasi rekening untuk Kemendikdasmen. MoU dengan dinas pendidikan, seperti yang disebut tadi, juga akan memperkuat sistem.
Di sisi lain, pemerintah tak cuma berhenti pada regulasi. Sistem pendukung seperti Info GTK memungkinkan guru memantau proses secara daring. Jadwal triwulanan yang jelas juga memberi kepastian. Tapi, lagi-lagi, kesuksesan skema ini bergantung pada partisipasi aktif semua pihak. Setiap retur yang terjadi bukan cuma menghambat pembayaran, tapi juga menggerus efektivitas kebijakan yang sudah baik ini.
Pada akhirnya, perubahan mekanisme TPG ini adalah bukti nyata. Dengan penyaluran langsung, proses lebih cepat dan akuntabel. Namun, tantangan retur SP2D harus diatasi bersama. Butuh koordinasi, ketelitian data, dan komitmen kuat dari hulu ke hilir.
Mewujudkan Gerakan Zero Retur SP2D bukan cuma untuk kesejahteraan guru semata. Ini investasi untuk kelancaran pendidikan Indonesia. Karena ketika hak guru terpenuhi tepat waktu, kita semua sedang membangun fondasi untuk masa depan yang lebih cerah.
Artikel Terkait
Ledakan Petasan di Grobogan Lukai Tiga Anak dan Rusak Rumah
Pemain Timnas Indonesia Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan di Makassar
Polri Tegaskan Tak Ada Kekebalan Hukum, Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba
Timnas Indonesia U-17 Dapat Grup Berat di Piala Asia 2026, Hadapi Jepang, China, dan Qatar