Di tengah hiruk-pikuk pembahasan anggaran, program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru menyisakan sederet persoalan yang pelik. Ubaid Matraji, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), tak sungkan menyorotinya. Baginya, masalah dana adalah titik pangkal segala kerumitan itu.
Angkanya cukup mencengangkan. Dari total anggaran pendidikan tahun 2026 yang mencapai Rp 769,1 triliun, program MBG menyerap tidak tanggung-tanggung: Rp 223 triliun. Padahal, jika dilihat dari total anggaran MBG sendiri yang Rp 335 triliun, porsi dari sektor pendidikan ini nyaris 70 persen. Sisanya, berasal dari sektor kesehatan dan ekonomi dengan jumlah yang jauh lebih kecil.
"Gimana ceritanya anggaran makan-makan sumber dananya hampir 70 persen ngerampok dari anggaran pendidikan," ujar Ubaid dengan nada prihatin.
Pernyataannya itu disampaikan dalam diskusi Catatan Akhir Tahun Rapor Pendidikan 2025, yang digelar JPPI di sebuah kafe di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa lalu.
Bukan Cuma Soal Anggaran
Namun begitu, masalahnya tak berhenti di situ. Ubaid dan timnya menemukan praktik-praktik yang menggelitik. Ada sekolah, misalnya, yang memungut biaya tambahan untuk setiap paket MBG yang masuk. "Kalau MBG mau masuk ke sekolah saya, satu anak seribu," katanya menirukan laporan yang diterima.
Bayangkan saja, untuk sekolah dengan 5000 murid, pungutan liar itu bisa mencapai Rp 5 juta per hari. Sebuah pemasukan baru yang, sayangnya, justru membebani program yang seharusnya gratis.
Belum lagi soal teknis seperti kasus keracunan, tumpukan limbah kemasan, dan takaran gizi yang kadang belum pas. Semua itu menambah daftar panjang evaluasi yang harus segera dituntaskan.
Menuju Mahkamah Konstitusi
Di sisi lain, ada hal yang dianggap lebih fundamental: pelanggaran konstitusi. Kajian JPPI menunjukkan, pengambilan dana pendidikan untuk MBG telah melanggar amanat Pasal 31 UUD 1945, yang menetapkan alokasi minimal 20% untuk pendidikan. Kini, setelah dipotong MBG, porsinya tinggal sekitar 14%.
"Ini jelas melanggar," tegas Ubaid.
Karena itulah, JPPI bersama ICW dan sejumlah lembaga sipil lain bersiap mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Rencananya, gugatan akan didaftarkan bulan Januari mendatang.
Ironisnya, menurut hitungan mereka, dana untuk memutus rantai putus sekolah dan membebaskan biaya sekolah negeri maupun swasta hanya butuh sekitar Rp 75 triliun. Jumlah itu, kata Ubaid, setara dengan anggaran MBG yang dihabiskan dalam dua bulan. "Rp 75 triliun itu cukup," tuturnya.
Kesenjangan yang Menyakitkan
Masalah lain yang tak kalah pelik adalah kesenjangan gaji. Ubaid merasa miris menyaksikan kenyataan di lapangan. Guru honorer yang mengabadi puluhan tahun seringkali hanya digaji Rp 300-400 ribu. Sementara, supir atau pegawai SPPG yang mendistribusikan MBG justru mendapat penghasilan yang lebih layak.
"Sangat miris sekali," ungkapnya.
Intinya, program MBG dinilai perlu diselaraskan dengan kondisi fiskal negara. Jangan sampai niat baik justru menggerus sektor penting lain, seperti pendidikan. "Kalau harus mengambil hampir separuh anggaran pendidikan, kan rusak jadi pendidikan kita," pungkas Ubaid.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Buka Upacara Serah Terima Pengawal Istana untuk Publik Setiap Minggu
PSM Makassar Terperosok Usai Kalah di Kandang Sendiri
Suami Anggota DPRD Jateng Selamat dari Upaya Penembakan di Pekalongan
10.000 Pelari Ramaikan Soekarno Run 2026, Gubernur DKI: Sarana Hidupkan Nilai Kebangsaan