Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung tak main-main dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Puluhan hakim akhirnya harus berhadapan dengan sanksi disiplin, sebuah langkah yang diambil setelah lembaga tinggi ini memproses ribuan aduan masyarakat terkait kinerja para penegak hukum di kursi pengadilan.
Angkanya cukup mencengangkan. Menurut data Badan Pengawasan MA, ada 5.550 pengaduan yang masuk sepanjang tahun. Dari tumpukan laporan itu, sekitar 74 persennya atau tepatnya 4.130 kasus, sudah berhasil dituntaskan. Namun begitu, masih tersisa pekerjaan rumah yang tidak sedikit.
“Sedangkan sisanya sebanyak 1.420 pengaduan masih dalam proses penyelesaian,” ungkap Ketua MA Sunarto, saat memberikan refleksi akhir tahun di Gedung MA, Selasa (30/12) lalu.
Nah, dari proses panjang itulah, sanksi akhirnya dijatuhkan. Total ada 192 orang yang kena imbas. Yang menarik, hampir separuhnya adalah hakim.
“85 orang hakim dan 107 orang aparatur kepaniteraan, kesekretariatan, dan PPNPN,” jelas Sunarto membeberkan rinciannya.
Soal jenis sanksinya sendiri bervariasi. Mulai dari yang berat untuk 45 orang, sanksi sedang menjangkau 46 orang, dan sanksi ringan diberikan kepada 101 orang. Ini menunjukkan spektrum pelanggaran yang cukup luas, dari yang dianggap serius hingga yang sifatnya lebih prosedural.
Tak Semua Usulan KY Berujung Sanksi
Di sisi lain, Sunarto juga angkat bicara mengenai peran Komisi Yudisial. Sepanjang 2025, KY mengajukan 36 usulan yang melibatkan 61 orang hakim. Tapi, jalan dari usulan ke sanksi ternyata tak selalu mulus.
Dari sekian banyak berkas itu, hanya sembilan yang benar-benar ditindaklanjuti. Ada 17 berkas lainnya yang justru tak bisa digubris, sementara sepuluh berkas sisanya masih mengantri untuk diproses lebih lanjut.
“Adapun hasil dari tindak lanjut yang telah rampung, terdapat 12 orang hakim yang dikenakan hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi Komisi Yudisial,” kata Sunarto.
Lalu, bagaimana dengan sisanya? “Sedangkan 27 orang hakim yang tidak dapat dijatuhi sanksi sebab menyangkut materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial dan substansi atau pertimbangan hukum putusan hakim,” sambungnya.
Alasannya berakar pada aturan. Sunarto merujuk pada Peraturan Bersama antara MA dan KY, yang secara tegas membatasi ruang lingkup pengawasan. Intinya, baik MA maupun KY tidak punya kewenangan untuk menyatakan benar atau salahnya pertimbangan hukum dalam sebuah putusan. Itu ranahnya berbeda sama sekali.
Prinsipnya, pengawasan ini bukanlah alat untuk memburu kesalahan. Sunarto menekankan hal itu. “Pengawasan tidak dimaknai sebagai ajang untuk mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme pembinaan,” ucapnya.
Ia menutup penjelasannya dengan nada yang lebih visioner. Baginya, instrumen pengawasan harus berperan sebagai koreksi dan pencegahan. Tujuannya jelas: menjaga martabat peradilan dan memastikan setiap insan di dalamnya tetap berjalan di jalur integritas dan profesionalitas yang semestinya.
Artikel Terkait
Masjid Al-Markaz Makassar Gelar Ngaji Literasi Sambut Ramadhan
Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Tulungagung, Tidak Ada Laporan Kerusakan
BMKG Prakirakan Cuaca Cerah Berawan di Makassar, Waspada Hujan Dini Hari
Messi Tegaskan Hanya akan Tampil di Piala Dunia 2026 Jika Kondisi Fisik 100%