Ucap Laras lagi. Perbedaan yang kontras ini, wajar saja, terus memicu gelombang tanya di masyarakat: di mana letak keadilan yang sama di depan hukum?
Pandangan Pakar: Diskriminasi yang Mencolok
Perbedaan mencolok ini tak luput dari kritik kalangan ahli. Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, dengan tegas menyebutnya diskriminatif.
katanya.
Menurut Fickar, tuntutan untuk Laras terlihat tidak proporsional. Bahkan cenderung tendensius. “Saya melihat ini tidak proporsional, diskriminatif, dan sangat tendensius,” tegasnya. Situasi seperti ini, lanjutnya, butuh penjelasan transparan dari pihak berwenang. Kalau tidak, yang tumbuh di masyarakat cuma persepsi buruk dan erosi kepercayaan.
Dari kacamata hukum pidana, tak ada alasan untuk membedakan perlakuan antara proses pidana dan sanksi administratif. “Jika terjadi pembedaan seperti itu, maka itu merupakan penyimpangan oleh aparat berwenang dan seharusnya juga diproses secara hukum,” pungkas Fickar. Kata-katanya menghentak, menyisakan pertanyaan besar tentang konsistensi penegakan hukum di negeri ini.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Gratis dan Tantangan Besar di Balik Segelas Susu
Anak-Anak di 18 Provinsi Terpapar Ideologi Ekstrem, Kuasai Senjata untuk Target Sekolah
Hati-Hati, 9 Kebiasaan Cas Malam Ini Bikin Baterai Ponsel Cepat Mati
Dasco Pimpin Satgas Bencana Sumatra, Pengamat: Tanda Kepercayaan Penuh Prabowo