Ucap Laras lagi. Perbedaan yang kontras ini, wajar saja, terus memicu gelombang tanya di masyarakat: di mana letak keadilan yang sama di depan hukum?
Pandangan Pakar: Diskriminasi yang Mencolok
Perbedaan mencolok ini tak luput dari kritik kalangan ahli. Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, dengan tegas menyebutnya diskriminatif.
katanya.
Menurut Fickar, tuntutan untuk Laras terlihat tidak proporsional. Bahkan cenderung tendensius. “Saya melihat ini tidak proporsional, diskriminatif, dan sangat tendensius,” tegasnya. Situasi seperti ini, lanjutnya, butuh penjelasan transparan dari pihak berwenang. Kalau tidak, yang tumbuh di masyarakat cuma persepsi buruk dan erosi kepercayaan.
Dari kacamata hukum pidana, tak ada alasan untuk membedakan perlakuan antara proses pidana dan sanksi administratif. “Jika terjadi pembedaan seperti itu, maka itu merupakan penyimpangan oleh aparat berwenang dan seharusnya juga diproses secara hukum,” pungkas Fickar. Kata-katanya menghentak, menyisakan pertanyaan besar tentang konsistensi penegakan hukum di negeri ini.
Artikel Terkait
Pemprov Sulsel Tegaskan Anggaran Sewa Helikopter Rp 2 Miliar Belum Direalisasi
Arus Balik Lebaran 2026 Resmi Berakhir, 3,38 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek
Kebocoran Diduga Picu Ledakan dan Kebakaran di SPBE Cimuning Bekasi
Aturan Larangan Ponsel di Sekolah Makassar Picu Pro-Kontra di Kalangan Siswa