Menurut penyelidikan, Agus diduga mengubah mekanisme penyaluran. Alih-alih menyalurkan uang tunai langsung ke korban, bantuan itu diubah menjadi barang. Belum cukup, ia juga menunjuk pihak ketiga, sebuah BUMDes bernama MA Marsada Tahi, tanpa seizin Kemensos. Yang lebih parah, tersangka diduga meminta pemotongan anggaran sebesar 15 persen dari total dana.
Akibat ulahnya, negara dirugikan. Dan angkanya tidak kecil.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir, Richard Simaremare, menjelaskan,
"Perhitungan kerugian keuangan negara menunjukkan angka Rp 516.298.000."
Richard menambahkan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Bisa jadi ada pihak lain yang terlibat. "Penyidikan akan dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab," tegasnya.
Kini, Agus Karokaro mendekam di Lapas Kelas III Pangururan. Masa penahanannya ditetapkan 20 hari. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Kasus ini masih terus bergulir. Di satu sisi, ada proses hukum yang harus ditegakkan. Di sisi lain, ada ironi pahit: dana yang seharusnya menjadi pelipur lara bagi korban bencana, justru dikorupsi oleh orang yang diberi amanah untuk menyalurkannya.
Artikel Terkait
Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar: Kami Jelas Tidak Mampu Tangani Kerusakan Pascabanjir
Angin Puting Beliung Terbangkan Bangkai Sayap Pesawat, Timur Bogor Porak-Poranda
MA Pertimbangkan Sanksi Nonpalu untuk Tiga Hakim Tipikor Usai Kasus Tom Lembong
Demokrat: Bahas Pilkada Lewat DPRD Sekarang? Tunggu Sampai 2029