tegasnya lagi.
Lantas, bagaimana sebenarnya duduk perkara kasus ini? Semuanya berawal dari sebuah aksi di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Surabaya.
Pada 24 Desember 2025 lalu, rumah sang nenek diduga dibongkar secara paksa. Aksi itu, kata sejumlah laporan, dilakukan sekelompok orang dari ormas. Mereka dikabarkan atas suruhan seorang pria bernama Samuel yang mengklaim diri sebagai pemilik sah lahan itu.
Tapi Nenek Elina punya cerita lain. Ia membantah pernah menjual rumah tersebut. Rumah itu, katanya, adalah peninggalan kakak kandungnya, Elisa Irawati, yang telah meninggal dunia pada 2017. Sebagai salah satu ahli waris, ia merasa punya hak untuk tetap tinggal di sana.
Kini, gelombang kasus ini sudah sampai ke meja hukum. Samuel, pria yang diduga memerintahkan pengusiran dan pembongkaran itu, telah ditangkap. Ditreskrimum Polda Jawa Timur kini yang menahannya.
Di sisi lain, Kementerian Sosial tak tinggal diam. Melalui Dinas Sosial setempat, mereka akan terus memantau kondisi Nenek Elina. Baik kesehatan fisik maupun keadaan psikologisnya. Tujuannya jelas: memastikan nenek ini dapat pendampingan yang layak setelah mengalami insiden yang begitu traumatis.
Artikel Terkait
Ayah di Cianjur Ditahan Diduga Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun
Presiden Prabowo Mundur dari Ketua Umum IPSI di Munas ke-16
Mentan Proyeksikan Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton, Dorong Hilirisasi Inovasi Kampus
Remaja 14 Tahun Hilang di Hutan Mamuju, Pencarian Gabungan Masih Berlangsung