"Keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak karena memang Saudara H sering melakukan teror atau pun pengancaman," paparnya.
Teror itu tidak hanya ditujukan ke Kamila. Tapi juga merambah ke kampus tempat dia kuliah. Bahkan, Hylmi kerap membuat order makanan fiktif yang dikirim ke rumah Kamila tanpa sepengetahuan mereka.
"Order makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan," tambah Made.
Semua tindakan itu, selain didorong sakit hati, juga diduga kuat sebagai upaya mencari perhatian dari mantan kekasihnya tersebut.
Kini, Hylmi harus berhadapan dengan hukum. Atas aksinya, dia dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal utama yang menjeratnya adalah Pasal 45B Jo Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 750 juta. Ditambah lagi dengan Pasal 335 dan Pasal 336 ayat 2 KUHP yang masing-masing mengancam dengan 1 tahun serta 2 tahun 8 bulan kurungan.
Kasus ini menjadi pengingat betapa emosi yang tak terkendali bisa berujung pada tindakan meresahkan dan tentu saja, konsekuensi hukum yang serius.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan Batas Usia 16 Tahun untuk Akses Platform Digital Berisiko
Lebaran Usai, 171 Ribu Kendaraan Banjiri Makassar di Puncak Arus Balik
Harga Emas Perhiasan Stabil di Tengah Gejolak Pasar Global
Spanyol Hancurkan Serbia 3-0 dalam Uji Coba, Oyarzabal Cetak Brace