Polres Depok akhirnya mengungkap kasus ancaman bom yang sempat membuat sejumlah sekolah di kota itu waspada. Pelakunya ternyata seorang mahasiswa berusia 23 tahun, Hylmi Rafif Rabbi (HRR), yang kuliah di jurusan Teknik Informatika, Universitas Binus. Penangkapan dilakukan pada Selasa lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, membeberkan fakta ini dalam jumpa pers Jumat (26/12).
"Yang bersangkutan masih mahasiswa di universitas swasta, jurusan IT," jelas Made Oka.
Menurut penyelidikan, motif di balik aksi nekat ini berawal dari kisah cinta yang berantakan. Hylmi disebutkan sakit hati karena hubungannya dengan seorang perempuan bernama Kamila kandas. Rasa kecewa itu kemudian disalurkan dengan cara yang keliru: mengirim email ancaman ke 10 sekolah di Depok.
Uniknya, pelaku menggunakan akun email Kamila dan berpura-pura menjadi dirinya. Salah satu sekolah yang menjadi sasaran ternyata adalah almamater Kamila dulu.
"Tersangka merasa kecewa karena putus berpacaran dan lamaran dari tersangka ditolak oleh Saudari Kamila dan keluarganya," ucap Made.
Lebih detail, Made Oka menyebut hubungan mereka pernah terjalin di tahun 2022. Namun, lamaran keluarga Hylmi ditolak. Bukan tanpa alasan.
"Keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak karena memang Saudara H sering melakukan teror atau pun pengancaman," paparnya.
Teror itu tidak hanya ditujukan ke Kamila. Tapi juga merambah ke kampus tempat dia kuliah. Bahkan, Hylmi kerap membuat order makanan fiktif yang dikirim ke rumah Kamila tanpa sepengetahuan mereka.
"Order makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan," tambah Made.
Semua tindakan itu, selain didorong sakit hati, juga diduga kuat sebagai upaya mencari perhatian dari mantan kekasihnya tersebut.
Kini, Hylmi harus berhadapan dengan hukum. Atas aksinya, dia dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal utama yang menjeratnya adalah Pasal 45B Jo Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 750 juta. Ditambah lagi dengan Pasal 335 dan Pasal 336 ayat 2 KUHP yang masing-masing mengancam dengan 1 tahun serta 2 tahun 8 bulan kurungan.
Kasus ini menjadi pengingat betapa emosi yang tak terkendali bisa berujung pada tindakan meresahkan dan tentu saja, konsekuensi hukum yang serius.
Artikel Terkait
Satgas Cartenz 2026 Amankan Senjata Rakitan di Rumah Kosong Yahukimo
Manchester United Hadapi Ujian Mental di London Stadium Lawan West Ham
Mentan: Kolaborasi dengan Polri Kunci Ketahanan Pangan Nasional
IHSG Menguat 1,24% ke 8.131, Analis Soroti Peluang dan Kewaspadaan