"Keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak karena memang Saudara H sering melakukan teror atau pun pengancaman," paparnya.
Teror itu tidak hanya ditujukan ke Kamila. Tapi juga merambah ke kampus tempat dia kuliah. Bahkan, Hylmi kerap membuat order makanan fiktif yang dikirim ke rumah Kamila tanpa sepengetahuan mereka.
"Order makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan," tambah Made.
Semua tindakan itu, selain didorong sakit hati, juga diduga kuat sebagai upaya mencari perhatian dari mantan kekasihnya tersebut.
Kini, Hylmi harus berhadapan dengan hukum. Atas aksinya, dia dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal utama yang menjeratnya adalah Pasal 45B Jo Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 750 juta. Ditambah lagi dengan Pasal 335 dan Pasal 336 ayat 2 KUHP yang masing-masing mengancam dengan 1 tahun serta 2 tahun 8 bulan kurungan.
Kasus ini menjadi pengingat betapa emosi yang tak terkendali bisa berujung pada tindakan meresahkan dan tentu saja, konsekuensi hukum yang serius.
Artikel Terkait
Kabel Bergelantungan di Trotoar Saharjo, Ancaman Nyata bagi Pejalan Kaki
APBD DKI 2026 Susut Rp10,54 Triliun, Prioritas Tetap Fokus pada Sampah hingga Banjir
Rizal Fadillah Soroti Keheningan Prabowo dalam Tragedi Km 50
AS Tembak Kamp ISIS di Nigeria, Diklaim Atas Restu Abuja