Ia juga menyoroti soal KKN. “Jika ada, maka kami ingin dokumen sertifikat KKN dan laporan KKN juga diuji forensik,” tegasnya.
Permintaan ini juga muncul karena Roy merasa dirugikan saat gelar perkara. Dia mengeluh tidak diizinkan menyentuh langsung ijazahnya. “Emboss itu harus dirasakan. Tapi di situ hanya grafis... Bagaimana kami bisa memegang atau meraba, itu tidak dikeluarkan,” keluhnya.
Keyakinannya bahwa ijazah itu palsu tetap bulat. Malah, ia menuding ijazah yang ditunjukkan Polda Metro sudah dimodifikasi dari versi Bareskrim sebelumnya. “Ketika lihat itu saya langsung lihat 99,9 persen palsu. Tetap,” tegas Roy. Menurutnya, hasil fotonya terlalu kontras dan watermark-nya tidak jelas, seolah-olah hasil cetak ulang.
Tanggapan dari Kubu Jokowi
Permintaan Roy Suryo ini pun ditanggapi. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan pihaknya tidak masalah jika dokumen kliennya diuji ulang.
Tapi Rivai akan keberatan kalau yang memeriksa adalah Roy Suryo sendiri. Itu nggak ada aturannya. Dia memberi analogi, KPK saat menghitung kerugian negara harus pakai auditor BPKP, bukan auditor swasta pilihan tersangka.
Lebih jauh, Rivai menegaskan bahwa pembuktian suatu kasus hanya boleh dilakukan di persidangan, sesuai Pasal 312 KUHP. Pasal itu intinya menyebut, pembuktian kebenaran atas tuduhan seperti ini cuma boleh dilakukan dengan izin hakim, dan itu pun dengan syarat-syarat tertentu, misalnya untuk kepentingan umum.
Kalau sudah diberi kesempatan membuktikan tapi gagal, yang menuduh bisa kena pasal fitnah. Jadi, semuanya kembali ke meja hijau. Di luar itu, bagi kubu Jokowi, semuanya cuma jadi bahan perdebatan yang nggak ada ujung pangkalnya.
Artikel Terkait
Tragedi di Pegunungan Gayo: Dua Penderes Pinus Ditemukan Tewas dengan Luka Senjata Tajam
Natal di Watutumou Berakhir Gelap Gara-gara Listrik Padam Seharian
Mantos Dipadati Pengunjung Usai Perayaan Natal
Kisah Pilu Sembilan WNI: Kabur dari Kandang Scammer di Kamboja