Demikian bunyi keterangan yang diunggah akun @puspentni pada Jumat (26/12).
Soal pengibaran bendera bulan bintang, TNI punya penjelasan tegas. Mereka menyatakan hal itu dilarang hukum, karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang jelas-jelas bertentangan dengan kedaulatan NKRI. Aturan yang jadi acuan antara lain Pasal 106 dan 107 KUHP, serta beberapa peraturan turunannya.
Di sisi lain, koordinator lapangan aksi punya versi berbeda. Mereka menyebut kejadian itu cuma soal selisih paham biasa, dan sudah sepakat berdamai dengan aparat.
Menanggapi hal ini, TNI mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati. Jangan mudah terpancing oleh informasi yang sumbernya belum jelas atau kebenarannya masih diragukan. Situasi di Lhokseumawe kini sudah kembali kondusif, namun penyelidikan atas temuan senjata api itu masih terus berlanjut.
Artikel Terkait
Islah di Tubuh NU: Bukan Sekadar Damai, Tapi Perbaikan yang Berani
Mencari Makna Islah di Tubuh NU: Jargon atau Agenda Perbaikan?
Mahasiswa IT Kirim Email Teror ke Sekolah Usai Cinta Ditolak
Islah di Tubuh NU: Jargon atau Agenda Perbaikan Nyata?