Dari pengakuannya, polisi mendapat gambaran yang jelas. Kokain yang dia beredarkan ternyata didapat dari Malaysia. Seorang warga negara Malaysia bernama Mujahid disebut sebagai penyuplai.
Caranya menyelundupkan barang haram itu terbilang licik. Kokain itu disembunyikan di dalam koper, diselipkan rapi di antara pakaian.
“Lalu koper dimasukkan ke bagasi pesawat, untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan,” ujar Eko menerangkan modus operandi mereka.
Yang menarik, Tigran ternyata suami dari Donna Fabiola, seorang tersangka yang sudah lebih dulu diamankan polisi. Dengan penyerahan dirinya, total tersangka yang berhasil diamankan bertambah menjadi 18 orang.
Kasus ini sendiri mulai terbongkar pada November lalu. Barang bukti yang berhasil disita sungguh fantastis. Ada sabu sekitar 31 kilogram, ribuan butir ekstasi, ketamin lebih dari satu kilogram, plus kokain, MDMA, dan ganja. Kalau dihitung-hitung, nilainya bisa mencapai Rp 60,5 miliar. Angka yang sungguh mencengangkan.
Artikel Terkait
Italia Kalahkan Irlandia Utara, Lolos ke Final Playoff Piala Dunia 2026
Harga Emas Antam Anjlok Rp40.000 per Gram, Sentuh Rp2,81 Juta
Prancis Tundukkan Brasil 2-1 Meski Bertahan dengan 10 Pemain
Iran Terbitkan Daftar Putih Negara yang Dijamin Aman Lewati Selat Hormuz