Keadilan Tersandera: Saat Hukum Hanya Jadi Stempel Kekuasaan

- Kamis, 25 Desember 2025 | 18:25 WIB
Keadilan Tersandera: Saat Hukum Hanya Jadi Stempel Kekuasaan

Hukum di Bawah Bayang-bayang Kekuasaan

Penulis: Sri Radjasa, M.BA
(Pemerhati Intelijen)

Dalam demokrasi, hukum mestinya jadi pilar utama. Penyangga keadilan, pelindung warga dari kesewenangan. Tapi lihatlah sekarang. Praktiknya justru berbalik arah. Hukum seringkali jadi lentur, ditafsirkan ulang untuk kepentingan politik sesaat. Keadilan yang sejati? Rasanya makin tersingkir.

Fenomena ini sebetulnya sudah lama jadi bahan kajian. Pemikir macam Philippe Nonet dan Philip Selznick pernah mengingatkan: saat kekuasaan mendikte pembentukan dan penafsiran hukum, otonominya akan luntur. Hukum berubah jadi alat yang kaku dan ortodoks. Fungsinya bergeser, dari pelindung hak warga menjadi penjaga status quo penguasa. Pada akhirnya, ia bukan lagi pengontrol, melainkan pembenar.

Gejalanya terasa begitu nyata belakangan ini. Ambil contoh Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Aturan itu membuka jalan bagi perwira aktif Polri untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara. Banyak yang mempertanyakan. Bukankah ini bertabrakan dengan semangat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi soal netralitas institusi keamanan?

Yang lebih ironis, pemerintah bukannya mengoreksi. Mereka malah berencana mengukuhkannya lewat Peraturan Pemerintah. Di titik ini, hukum seolah kehilangan ruhnya. Ia tak lagi jadi pagar pembatas, melainkan sekadar stempel legitimasi. Prosedur formal mungkin terpenuhi, tapi rasa keadilan masyarakat di mana? Inilah wajah hukum yang tunduk.

Dampaknya tentu tak main-main. Ini bukan cuma soal tata kelola lembaga. Ketika hukum terhisap ke dalam pusaran politik, pelanggaran HAM jadi risiko nyata. Menjelang akhir 2025, berbagai indikator menunjukkan penurunan kualitas negara hukum. Pembatasan kekuasaan pemerintah melemah, perlindungan hak warga pun terkikis. Kelompok kecil dan rentan selalu jadi korban pertama.

Lalu, bagaimana dengan lembaga peradilan? Tekanan kekuasaan berpotensi besar menggerogoti independensinya. Hakim dan penegak hukum terjepit dalam dilema: menjaga integritas atau mengikuti kemauan penguasa. Akibatnya, putusan hukum kerap dicurigai publik. Bukan dianggap sebagai pencarian keadilan, tapi hasil kompromi politik. Wibawa hukum pun anjlok.

Padahal, sejak era reformasi, Mahkamah Konstitusi didesain sebagai benteng terakhir. Saat putusannya diabaikan atau disiasati dengan regulasi baru, yang terancam bukan cuma MK. Prinsip negara hukum itu sendiri yang digerogoti. Jika dibiarkan, konstitusi bisa jadi cuma dokumen mati. Simbol yang bisa dibengkokkan sesuai selera.

Di tengah situasi seperti ini, peran masyarakat sipil jadi krusial. Sejarah membuktikan, demokrasi butuh kritik publik, konsolidasi, dan tekanan moral. Ini bukan ancaman, justru penopang agar kekuasaan tetap di koridor yang benar. Partisipasi warga adalah pengingat agar hukum kembali ke khittahnya: berpihak pada keadilan.

Jadi, persoalan kita sekarang lebih dari sekadar regulasi atau bagi-bagi jabatan. Ini soal arah bangsa. Mau dibawa ke mana? Apakah hukum akan terus hidup dalam bayang-bayang kekuasaan, atau kita berani menjadikannya panglima keadilan? Jawabannya akan menentukan nasib demokrasi dan martabat kita sebagai negara hukum.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar