Budi Sartono memaparkan pasal yang menjerat tersangka. Kasus ini tidak lagi sekadar tipu-tipu biasa.
“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP untuk penipuan, ditambah Pasal 351 untuk penganiayaan. Yang berat, ada Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata api tanpa izin, walau itu airsoft gun,” ujarnya.
Gabungan pasal-pasal itu ancamannya tidak main-main. HJ terancam hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun. Sebuah harga yang mahal untuk sebuah liontin emas palsu dan keputusan buruk menggunakan senjata.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pedagang, terutama di bisnis emas, untuk selalu waspada. Di sisi lain, ini juga menunjukkan eskalasi kekerasan yang mengkhawatirkan dalam tindak kriminal jalanan. Polisi menegaskan, penggunaan alat yang mirip senjata api, sekalipun mainan, akan ditindak tegas.
Artikel Terkait
Kevin Diks Jadi Sorotan Usai Insiden Penalti yang Tentukan Kekalahan Indonesia
Nenek di Bondowoso Tewas Tersambar Petir di Dalam Rumah
Angin Puting Beliung Rusak RSUD dan Puluhan Rumah di Jombang
Timnas Indonesia Takluk Tipis 0-1 dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026