Budi Sartono memaparkan pasal yang menjerat tersangka. Kasus ini tidak lagi sekadar tipu-tipu biasa.
“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP untuk penipuan, ditambah Pasal 351 untuk penganiayaan. Yang berat, ada Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata api tanpa izin, walau itu airsoft gun,” ujarnya.
Gabungan pasal-pasal itu ancamannya tidak main-main. HJ terancam hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun. Sebuah harga yang mahal untuk sebuah liontin emas palsu dan keputusan buruk menggunakan senjata.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pedagang, terutama di bisnis emas, untuk selalu waspada. Di sisi lain, ini juga menunjukkan eskalasi kekerasan yang mengkhawatirkan dalam tindak kriminal jalanan. Polisi menegaskan, penggunaan alat yang mirip senjata api, sekalipun mainan, akan ditindak tegas.
Artikel Terkait
Korban Tewas Banjir-Longsor Sumatera Tembus 1.135 Jiwa, Hampir 490 Ribu Orang Mengungsi
Polisi Sekadau Bantu Lansia ke Gereja, Operasi Lilin Kapuas 2025 Tampilkan Wajah Humanis
Deras Tak Henti, Ratusan Rumah di Pidie Jaya Kembali Tergenang
Ryaas Rasyid Bongkar Tudingan: Ijazah Jokowi Diklaim Palsu