Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa lalu, terungkap sebuah fakta yang cukup mencengangkan. Hamid Muhammad, mantan Plt Dirjen PAUD, Dikdasmen Kemendikbudristek, mengaku di hadapan hakim dan jaksa tentang sosok yang disebut punya pengaruh luar biasa di kementerian itu. Sosok itu adalah Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Menurut Hamid, kewenangan Jurist Tan bukan main-main. Ia mengatur banyak hal, mulai dari anggaran, urusan IT, regulasi, sampai soal mutasi dan promosi pegawai. Bahkan untuk pejabat eselon I dan II sekalipun.
"Setahu saya, Jurist Tan itu yang diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM," jelas Hamid saat menjawab pertanyaan jaksa.
"Jadi siapa pun juga yang nanti akan rotasi, mutasi, dan seterusnya promosi, itu kewenangannya Jurist Tan."
Keterangan itu pun bikin jaksa yang memeriksa ikut terkejut. Bagaimana mungkin seorang stafsus punya kuasa sebesar itu?
"Sampai mutasi pegawai pun kewenangan Jurist Tan? Maka apakah eselon II termasuk terdakwa Mul [Mulyatsyah], terdakwa Sri, termasuk Saudara sendiri eselon I juga, ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini, begitu?" tanya jaksa lagi, mencoba memastikan.
Hamid hanya menegaskan, "Iya betul."
Tak cuma itu. Pengadilan juga mendengar soal pernyataan Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim. Konon, Nadiem pernah bilang bahwa apapun yang disampaikan Jurist Tan dan stafsus lainnya, Fiona Handayani, adalah sama dengan perkataannya sendiri.
"Apakah benar Mas Menteri Nadiem pernah mengatakan, apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona itu perkataan dia?" tanya jaksa membuka ingatan sang saksi.
"Iya betul, beberapa kali saya mendengar," jawab Hamid singkat.
Termasuk, seperti dikonfirmasi jaksa, dalam pengadaan perangkat TIK yang akhirnya mengerucut ke Chromebook. "Termasuk itu dibawa dalam pengadaan TIK yang nanti diarahkan ke Chromebook, seperti itu?"
"Iya, benar," ucap Hamid.
Hingga kini, Jurist Tan sendiri belum memberikan tanggapan atas semua keterangan saksi di sidang itu. Ia justru berstatus sebagai buron atau DPO dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang sama. Kejagung masih terus mencarinya, dan kasusnya pun belum sampai ke meja hijau.
Berbeda dengan empat tersangka lain yang sudah menjalani proses hukum. Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam (mantan konsultan), Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, semuanya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sidangnya sedang berjalan.
Dari surat dakwaan yang dibacakan jaksa, terlihat bagaimana skema pengadaannya. Mereka dituduh bersama-sama melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management untuk anggaran tahun 2020 sampai 2022. Tapi, prosesnya disebut ngawur. Tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan yang sehat.
"Yang mengarah pada laptop Chromebook... tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T," papar jaksa dalam dakwaannya, Selasa (16/12) lalu.
Masalahnya, laptop Chromebook butuh koneksi internet untuk berfungsi optimal. Sementara di daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T), jaringan internet itu barang langka. Alhasil, peralatan mahal itu banyak yang menganggur, tak bisa dipakai.
Lebih parah lagi, harga satuan dan alokasi anggarannya disusun tanpa survei dan data pendukung yang kuat. Rupanya, patokan harga tahun 2020 itu lalu dipakai lagi untuk anggaran di tahun 2021 dan 2022. Pengadaan pun dilakukan tanpa evaluasi harga yang wajar.
Kerugian negara akibat tindakan mereka? Mencapai Rp 2,18 triliun. Angka yang fantastis untuk sebuah program yang akhirnya gagal menjangkau mereka yang paling membutuhkan.
Artikel Terkait
BPS Proyeksikan Produksi Beras Nasional Naik 15,79% pada Awal 2026
Makassar Waspada Hujan Ringan Sepanjang Hari, Sejumlah Daerah di Sulsel Berpotensi Hujan Sedang
KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Percepatan Eksekusi Lahan
Australia dan Indonesia Sepakati Traktat Keamanan Bersama Usai Pertemuan Albanese-Prabowo