Dalam dua tahun belakangan, ruang digital Indonesia benar-benar meledak. Trafik melonjak, platform baru bermunculan, dan partisipasi publik makin tinggi. Di tengah gegap gempita ini, muncul pertanyaan krusial: bagaimana menjaga agar ekosistem ini tetap aman dan bertanggung jawab? Pengawasan yang kuat ternyata bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan struktural.
Buku Data dari Ditjen Wasdigi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode Oktober 2024 hingga November 2025 menangkap sebuah pergeseran. Pendekatannya tak lagi sekadar menghapus konten bermasalah. Fokusnya kini lebih luas: memperkuat tata kelola platform, memastikan kepatuhan, dan yang tak kalah penting, melindungi kelompok yang paling rentan di dunia maya.
“Risiko di ruang digital sekarang ini kompleks dan terstruktur. Jadi, pengawasan tidak bisa lagi bersifat reaktif. Harus sistematis, terukur, dan melibatkan banyak pihak,”
tegas Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kominfo, pada Senin (22/12/2025).
Salah satu gebrakan di 2025 adalah PP Tunas. Peraturan ini mewajibkan platform digital menyediakan kontrol akses, verifikasi usia, dan fitur perlindungan khusus. Tujuannya jelas: menciptakan ruang yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. Ini menandai perubahan cara pandang. Pengawasan tak cuma soal konten yang sudah beredar, tetapi juga bagaimana sebuah platform dirancang sejak awal.
“Perlindungan anak harus dimulai dari hulu. Dari desain sistemnya itu sendiri. PP Tunas mendorong platform untuk punya mekanisme yang memadai, agar anak bisa beraktivitas digital dengan aman,”
ujar Alexander menjelaskan.
Di sisi lain, penegakan aturan untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), terutama platform yang kontennya dibuat pengguna, juga dikuatkan. Lewat Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), pemerintah mendorong transparansi dan akuntabilitas moderasi. Sejak Oktober 2025, sanksi administratif mulai dijatuhkan bagi yang lalai. Pendekatannya pun adaptif, mencakup layanan populer seperti gim online, dengan evaluasi risiko dan dialog intensif dengan penyedia layanan. Intinya, pengawasan yang baik bukan tentang melarang, tapi mengelola risiko secara proporsional.
“Ini bukan untuk membatasi ekspresi atau inovasi. Tapi memastikan setiap platform menjalankan tanggung jawabnya melindungi pengguna dan menjaga ekosistem tetap sehat,”
jelasnya lagi.
Dalam praktiknya, penanganan konten ilegal seperti perjudian online jadi tolak ukur efektivitas. Periode laporan mencatat 2,6 juta lebih penanganan konten judi. Polanya menarik. Meski mayoritas masih fokus di situs dan alamat IP, ada pergeseran ke kanal seperti layanan berbagi file dan media sosial. Pelanggar juga terus beradaptasi.
Hal serupa terlihat pada konten pornografi, dengan lebih dari 656 ribu penanganan. Fakta bahwa konten ini banyak muncul di platform yang digandrungi remaja justru mempertegas urgensi kebijakan seperti PP Tunas. Pengawasan berbasis risiko menjadi kunci.
Partisipasi publik rupanya punya peran besar. Melalui Aduankonten.id, masyarakat melaporkan 350 ribu lebih konten negatif. Sementara itu, saluran Aduan Instansi mencatat hampir 560 ribu URL yang dilaporkan oleh kepolisian dan institusi keuangan. Angka ini menunjukkan satu hal: pelanggaran di dunia digital punya dampak riil yang merembet ke masalah sosial dan ekonomi.
Tantangannya makin berat. Trafik internet nasional dari operator besar seperti Telkomsel, Indosat, XL, dan Smartfren naik dari 50,69 juta TB di 2024 menjadi hampir 56 juta TB di 2025. Proyeksi pertumbuhan hingga 2030 masih tinggi, sekitar 10% per tahun. Artinya, beban pengawasan akan terus membesar, secara struktural.
Menanggapi ini, Kominfo terus membenahi kapasitas dan menjalin kolaborasi. Alexander Sabar menekankan, tanpa peran aktif platform digital, beban pengendalian akan terus bertumpu di pundak pemerintah.
“Pengawasan ruang digital harus jadi tanggung jawab bersama. Pemerintah sebagai regulator, tapi platform dan masyarakat memegang peran kunci untuk menciptakan ekosistem yang berkelanjutan,”
tegasnya.
Ke depan, arahnya jelas: pendekatan yang lebih menyeluruh. Mulai dari penindakan berbasis data, tata kelola platform yang akuntabel, perlindungan kelompok rentan, hingga kolaborasi lintas sektor. Tantangan utamanya bukan sekadar menurunkan angka konten bermasalah, tetapi membangun sistem pengawasan yang lincah, yang mampu mengimbangi laju pertumbuhan digital dan kompleksitas risiko yang terus berevolusi.
Artikel Terkait
Makassar Waspada Hujan Ringan Sepanjang Hari, Sejumlah Daerah di Sulsel Berpotensi Hujan Sedang
KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Percepatan Eksekusi Lahan
Australia dan Indonesia Sepakati Traktat Keamanan Bersama Usai Pertemuan Albanese-Prabowo
BATC 2026: Indonesia Hadapi Jepang di Semifinal Putra dan Korea di Putri