Din Syamsuddin: Perpol 10/2025 Bisa Dinilai sebagai Pembangkangan Konstitusi Serius
Din Syamsuddin tak main-main. Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu menyoroti terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Menurutnya, aturan yang digulirkan Kapolri ini berpotensi menjadi bentuk pembangkangan konstitusi yang cukup serius. Bahkan, sangat serius.
Latar belakang penilaiannya jelas. Perpol ini, di mata Din, langsung berbenturan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK itu sendiri sudah tegas: melarang polisi aktif menduduki jabatan di lembaga eksekutif maupun legislatif.
“Putusan MK itu eksplisit dan tidak membuka ruang tafsir lain,” kata Din dalam pernyataannya, Selasa (23/12/2025).
“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.
Di sisi lain, Din yang juga Guru Besar Politik Islam UIN Jakarta ini melihat masalah lain yang lebih mendasar. Penerbitan peraturan ini terjadi di tengah gencarnya tuntutan Reformasi Polri. Situasinya jadi bermasalah secara etik. Bisa-bisa langkah ini dipandang sebagai upaya memanfaatkan momen yang tidak tepat.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga etika profesi kepolisian,” ujarnya.
“Bisa dipandang sebagai mencuri kesempatan dalam kesempitan.”
Sebagai Presidium Gerakan Kembali ke UUD 1945 (G-45), Din punya pandangan khusus. Ia menekankan bahwa Kapolri mestinya fokus pada penguatan fungsi utama Polri. Yaitu sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Bukan malah memperluas fungsi ke ranah lain yang justru berpotensi menciptakan multi fungsi kepolisian baru.
Persoalan klasik penegakan hukum di Indonesia juga ia sorot. Masalah yang kerap dikeluhkan publik: tumpul ke atas, tajam ke bawah. Menurut Din, inilah yang seharusnya jadi fokus reformasi internal Polri, bukan malah menambah kewenangan.
Ia lalu mengingatkan sejarah. Reformasi 1998 dulu secara tegas mengoreksi Dwi Fungsi ABRI yang dinilai merusak demokrasi. Nah, mengapa sekarang Polri justru dibiarkan mengulang pola serupa, meski dalam bentuk yang berbeda?
“Reformasi 1998 sudah mengoreksi Dwi Fungsi ABRI. Lalu mengapa Polri dibiarkan mengulangnya dalam berbagai fungsi yang melampaui tugas utamanya?” tanyanya lugas.
Pada akhir pernyataannya, mantan Ketua Umum MUI Pusat itu menyasar langsung ke pucuk pimpinan. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto bersikap tegas dan tidak ragu-ragu menjalankan Reformasi Polri secara menyeluruh. Presiden diminta tak memberi ruang sekecil apa pun kepada para pembantunya untuk membangkangi konstitusi.
“Presiden harus berdiri tegak sebagai penjaga konstitusi dan memastikan seluruh kebijakan negara sejalan dengan UUD 1945,” pungkas Din.
Artikel Terkait
Makassar Waspada Hujan Ringan Sepanjang Hari, Sejumlah Daerah di Sulsel Berpotensi Hujan Sedang
KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Percepatan Eksekusi Lahan
Australia dan Indonesia Sepakati Traktat Keamanan Bersama Usai Pertemuan Albanese-Prabowo
BATC 2026: Indonesia Hadapi Jepang di Semifinal Putra dan Korea di Putri