Din Syamsuddin: Perpol 10/2025 Bisa Dinilai sebagai Pembangkangan Konstitusi Serius
Din Syamsuddin tak main-main. Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu menyoroti terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Menurutnya, aturan yang digulirkan Kapolri ini berpotensi menjadi bentuk pembangkangan konstitusi yang cukup serius. Bahkan, sangat serius.
Latar belakang penilaiannya jelas. Perpol ini, di mata Din, langsung berbenturan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK itu sendiri sudah tegas: melarang polisi aktif menduduki jabatan di lembaga eksekutif maupun legislatif.
“Putusan MK itu eksplisit dan tidak membuka ruang tafsir lain,” kata Din dalam pernyataannya, Selasa (23/12/2025).
“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.
Di sisi lain, Din yang juga Guru Besar Politik Islam UIN Jakarta ini melihat masalah lain yang lebih mendasar. Penerbitan peraturan ini terjadi di tengah gencarnya tuntutan Reformasi Polri. Situasinya jadi bermasalah secara etik. Bisa-bisa langkah ini dipandang sebagai upaya memanfaatkan momen yang tidak tepat.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga etika profesi kepolisian,” ujarnya.
Artikel Terkait
Forum Patriot Siliwangi Desak Prabowo Wujudkan Gagasan Kembali ke UUD 45 Asli
Kyai Jazir Tutup Usia, Ribuan Jamaah Berduka di Masjid Jogokariyan
Gus Aam Serukan PBNU Tak Tunduk pada Tekanan, Tegaskan Keputusan Pleno Final
Orang Tua Pelaku Serangan Metro Taipei Berlutut dan Minta Maaf