Tekanan utang disebut-sebut sebagai pendorong utamanya. Namun begitu, aksinya cepat ketahuan. Kasir dan pihak perusahaan menyadari kehilangan dan segera melaporkan ke polisi. Pada 9 Desember, Agung berhasil diamankan di rumah kakaknya.
Pelaku ternyata cukup cerdik. Ia berusaha menghapus jejak dengan mengambil perangkat perekam CCTV (DVR) beserta router, switch, dan modem WiFi dari lokasi kejadian.
Saat ditangkap, uang hasil curian itu sudah menyusut drastis. Hanya tersisa kurang dari Rp 200 juta. Kemana larinya uang yang lain?
Ada rencana lain yang cukup ironis. Dari uang sisa kejahatan itu, Agung ternyata berencana membiayai pernikahannya. Ia sudah melamar kekasihnya dan mempersiapkan segala keperluan.
Kini, mimpi pernikahan itu mungkin harus tertunda lama. Agung dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman maksimalnya? Tujuh tahun penjara. Sebuah harga mahal untuk sebuah awal yang keliru.
Artikel Terkait
Gus Aam Serukan PBNU Tak Tunduk pada Tekanan, Tegaskan Keputusan Pleno Final
Orang Tua Pelaku Serangan Metro Taipei Berlutut dan Minta Maaf
Gus Aam Serukan PBNU Teguh Hadapi Tekanan, Tolak Musyawarah Kubro
Kuota Angkutan Motor Gratis KAI Masih Longgar, Baru 41% yang Terisi