Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, resmi berstatus tersangka. Kabar ini datang dari Divisi Humas Polri, yang mengonfirmasi bahwa Dittipidum Bareskrim telah menetapkannya dalam kasus dugaan ijazah palsu.
“Iya benar,” ucap Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko lewat pesan singkat, Selasa (23/12), menegaskan soal penetapan itu.
Sebenarnya, proses hukum terhadap Hellyana sudah berjalan cukup lama. Menurut catatan, ia sudah dua kali diperiksa penyidik. Yang pertama saat kasus masih penyelidikan, lalu yang kedua pada Kamis (13/11) lalu. Saat itu, ia datang sebagai saksi dan menghadiri pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam.
Trunoyudo sebelumnya juga pernah membenarkan pemeriksaan tersebut. Dalam keterangan tertulis Jumat (14/11), dia menyatakan, “Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud.”
Kasus ini berawal dari sebuah laporan polisi. Laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI itu dilayangkan pada 21 Juli 2025 oleh seorang mahasiswa berinisial AS. Intinya, menyoal keabsahan sebuah ijazah.
Ijazah yang jadi sorotan diterbitkan oleh sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Nah, yang menarik, kampus tersebut ternyata sudah tak beroperasi lagi. Pemerintah resmi menutupnya berdasarkan Keputusan Mendikbudristek pada akhir Mei 2024 lalu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi dari Hellyana mengenai status barunya sebagai tersangka. Situasinya masih berkembang, dan publik tentu menunggu klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Artikel Terkait
PDIP Luncurkan Fatmawati Trophy 2026, Ajang Desain Fesyen untuk Rawat Warisan Ideologis
Gibran Apresiasi Konsistensi Yusril Ihza Mahendra, Luncurkan 8 Buku Pencatatan 70 Tahun Perjalanan
Imam Masjid di Bone Jadi Korban Pencurian Gabah, Pelaku Terekam CCTV
Tabrakan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Ngawi-Solo, Tiga Orang Luka Ringan