Penegakan Hukum Sarat Kriminalisasi, Kejaksaan dan Kehakiman Wajib Direformasi
Setelah Tom Lembong, Ira Puspadewi, Kini Nadiem dan Kerry Patut Menjadi Perhatian Publik
Oleh: Anthony Budiawan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
22 Desember 2025
“Negara Indonesia adalah negara hukum”. Kalimat itu tertulis gagah di Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Tapi dalam praktiknya? Rasanya hanya jadi hiasan konstitusi belaka. Di lapangan, hukum seringkali tampak tumpul di hadapan mereka yang punya uang dan kuasa. Hukum seolah jadi apa yang dikatakan penguasa dan para penegaknya Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman. Bahkan kadang Mahkamah Konstitusi. Frasa “I am the Law” atau L’État, c’est moi, barangkali lebih mendekati kenyataan pahit di negeri ini.
Di sisi lain, hukum berlaku begitu tajam dan tanpa ampun untuk rakyat biasa. Ambil contoh seorang kakek 71 tahun di Situbondo. Ia diancam hukuman dua tahun penjara cuma karena menangkap lima ekor burung candet di Taman Nasional Baluran. Alasannya melanggar UU konservasi. Sementara itu, pelanggaran serupa di taman nasional lain yang justru memicu bencana, menenggelamkan puluhan desa dan merenggut lebih dari seribu nyawa di tiga provinsi pelakunya masih bebas berkeliaran. Inilah potret buram penegakan hukum kita.
Lebih mengerikan lagi, hukum kerap dijadikan alat politik. Untuk menghabisi pihak yang tak sejalan. Atau, yang tak kalah sering, jadi sarana “pemerasan” terselubung.
Setiap pejabat negara, termasuk di BUMN, bisa dengan mudah didakwa korupsi dan dijebloskan ke penjara. Modusnya selalu klise: merugikan keuangan negara. Kalau tak terbukti memperkaya diri sendiri artinya tak ada suap atau gratifikasi maka tuduhannya dialihkan jadi “memperkaya orang lain”. Padahal, bisa jadi itu semua murni urusan bisnis biasa.
Perhitungan kerugian negara pun bisa dicari-cari. Dari yang nol bisa jadi miliaran. Artinya, kerugian itu seringkali tidak nyata. Cuma ilusi. Atau lebih tepatnya, rekayasa. Mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji (2007-2010) pernah menyebut dakwaan model begini sebagai bentuk kriminalisasi.
Beberapa kasus korupsi belakangan ini sepertinya masuk dalam kategori itu. Misalnya, kasus Tom Lembong, mantan Menperdagangan 2015-2016, dan Ira Puspadewi, eks Dirut PT ASDP 2019-2022. Keduanya tidak terbukti menerima suap atau gratifikasi. Namun tetap didakwa korupsi dengan alasan merugikan keuangan negara dan memperkaya pihak lain. Pengadilan pun menyatakan mereka bersalah. Tapi kemudian Presiden Prabowo Subianto memberi “koreksi”. Tom Lembong dapat abolisi, Ira Puspadewi direhabilitasi.
Di sinilah keanehan muncul. Meski kedua pejabat itu sudah “dikoreksi”, pihak lain yang terkait kasus yang sama justru tetap dinyatakan bersalah. Direktur dari delapan perusahaan gula rafinasi yang dapat izin impor dari Kementerian Perdagangan divonis penjara dan harus bayar uang pengganti Rp515 miliar. Ini kan jelas-jelas kriminalisasi. Soalnya, abolisi tadi kan menyatakan bahwa pemberian izin impor itu tidak melanggar hukum.
Semua ini bisa terjadi karena perhitungan kerugian negara yang serba rekayasa. Dalam kasus Tom Lembong, BPKP bilang ada kerugian negara dari kurang bayar pajak dan kemahalan harga. Majelis hakim sendiri sebenarnya menolak bagian kurang bayar pajak, menyebutnya tidak nyata. Tapi anehnya, untuk menghukum para direktur perusahaan gula, hakim yang sama malah menerima seluruh perhitungan BPKP tadi.
Ironis, bukan?
Selain dua kasus itu, saya mencium kejanggalan dalam kasus lain. Misalnya, kasus jasa pemurnian emas di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam. Di sini juga tak ditemukan suap. Tapi jaksa berkeras bahwa jasa pemurnian emas itu melawan hukum dan memperkaya pihak lain. Padahal, bisnis semacam ini sah dan biasa dilakukan di seluruh dunia.
BPKP lalu main hitung sendiri. Mereka menganggap bisnis jasa itu tidak sah, lalu mengubahnya menjadi transaksi jual-beli fiktif untuk menghitung “kerugian” negara. Mereka dengan seenaknya mengabaikan perjanjian jasa yang sudah ada. Dan lagi-lagi, semua pihak yang terlibat pejabat Antam dan tujuh perusahaan swasta divonis bersalah. Tragis.
Kini, ada dua kasus high profile lain yang mulai bergulir di pengadilan. Kasus Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbud 2019-2024, dan kasus Muhamad Kerry Adrianto Riza, pengusaha tanker dan penyimpanan BBM.
Nadiem dituduh merugikan negara sekitar Rp2,18 triliun lewat pengadaan Chromebook tahun 2020-2022. Rp1,56 triliun untuk laptop, dan Rp621,39 miliar untuk software Chrome Device Management (CDM). Uniknya, kerugian untuk CDM muncul karena jaksa berpendapat software itu “tidak dibutuhkan” oleh pendidikan Indonesia. BPKP lalu menghitung kerugian berdasarkan pendapat jaksa tersebut.
Ini jelas mengundang tanya besar. Kok bisa Jaksa dan BPKP ikut campur urusan kebijakan pendidikan dan dengan enteng menyebut sebuah software tidak berguna, lalu menjadikannya dasar dakwaan korupsi? Lalu bagaimana dengan proyek-proyek infrastruktur lain yang nyata-nyata mubazir dan menghabiskan uang negara jauh lebih besar? Kenapa para penanggung jawabnya tidak didakwa?
Kasus Nadiem ini penting untuk diikuti publik. Benarkah dia korupsi, atau ini lagi-lagi upaya kriminalisasi? Soalnya, seperti kasus-kasus sebelumnya, Nadiem juga tidak terbukti menerima suap. Meski jaksa ngotot bilang dia terima uang Rp809,56 miliar. Angka yang terlalu besar dan aneh. Nadiem sendiri membantah, dan menyebut transaksi itu terkait aksi korporasi PT Gojek.
Lalu ada kasus Kerry. Awalnya digembar-gemborkan merugikan negara Rp189 triliun per tahun angka yang bombastis. Dia dituduh terlibat BBM oplosan, yang bikin masyarakat geram dan rugikan Pertamina. Tapi saat sidang, dakwaannya jauh lebih sederhana: cuma terkait penyewaan tiga kapal tanker dan sebuah terminal BBM, dengan nilai yang jauh lebih kecil.
Memang dalam dakwaan masih disebut ada “kerugian perekonomian negara” Rp172 triliun dari tata kelola minyak Pertamina. Tapi apa hubungannya dengan Kerry yang cuma menyewakan kapal dan terminal? Jangan sampai ini lagi-lagi jadi contoh di mana pengusaha yang bekerja sama dengan BUMN malah jadi korban kriminalisasi.
Bahkan, pemberitaan awal yang bombastis dan tak sesuai fakta dalam kasus Kerry yang masih 39 tahun bisa disebut sebagai bentuk “pembunuhan karakter”.
Nadiem dan Kerry mungkin bukan figur yang populer di mata semua orang. Tapi kebenaran harus tetap ditegakkan. Tanpa tebang pilih.
000
Artikel Terkait
KPK Ungkap Modus Rekayasa Sistem Bea Cukai untuk Loloskan Barang Ilegal
KPK Tetapkan Enam Tersangka OTT Bea Cukai, Satu Buron dan Bukti Rp40,5 Miliar Disita
Anggota DPR Dorong Kajian Ulang Label Halal Whip Pink Atas Kekhawatiran Penyalahgunaan
Gempa Megathrust Magnitudo 6,2 Guncang Pacitan, Satu Rumah Ambruk